Untuk mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional dan bebas dari campur tangan politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan organisasi yang kompeten berkomitmen memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan dapat menjadi penyambung persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
ASN sebagai bagian dari masyarakat yang berbangsa dan bernegara memiliki peranan penting untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut. Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Agar terwujudnya tujuan nasional sebagaimana telah tercantum dalam UUD 1945, sebagai seorang ASN dapat melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Memantapkan wawasan kebangsaan.
- Menumbuhkan kesadaran bela negara.
- Mengimplementasikan Sistem Administrasi NKRI.
Pada dasarnya wawasan kebangsaan merupakan suatu hal yang wajib dipahami oleh warga negara Indonesia guna menwujudkan tujuan nasional. Wawasan kebangsaan adalah bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, persatuan dan kesatuan bangsa yang berdasarkan Binneka Tungal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wawasan kebangsaan berikutnya yang perlu diketahui adalah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Bendera negara Indonesia berwarna merah putih, dengan bendera nasionalnya terdiri dari komposisi merah putih. Kedua adalah bahasa Indonesia yang digunakan sebagai bahasa kesatuan Indonesia.
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan kepala menghadap lurus ke kanan. Sebuah perisai berbentuk hati digantungkan pada rantai di leher Garuda, dan pada pita yang dibawanya terdapat tulisan semboyan “Binneka Tungal Ika”. Tentang lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.
Pertahanan negara adalah tekad, sikap, tindakan, dan tindakan individu dan kolektif suatu bangsa untuk memelihara kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keamanan nasional dan negara, serta dijiwai oleh kecintaan rakyat terhadap republik tunggal. Terilhami oleh Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Sebagai seorang ASN pemahaman tentang wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara serta mengimplementasikan Sistem Administrasi NKRI merupakan hal wajib dikuasai. Akan tetapi, pada kenyataannya terdapat beberapa tantangan maupun kendala yang menjadi permasalahan bahkan terkadang dapat dikatakan sebagai penghambat dalam pelaksanaan memantapkan wawasan kebangsaan, menumbuhkan bela negara serta pengimplementasian system administrasi NKRI.
Mempelajari cara menganalisis isu kontemporer akan membantu untuk memahami konsep perubahan lingkungan strategis, mengidentifikasi masalah strategis saat ini, dan menggunakan keterampilan berpikir kritis untuk menerapkan analisis masalah teknis.
Beberapa contoh hal-hal yang menjadi tantangan dan ancaman diantaranya:
- Gerakan separatism & radikalisme
- Penyalahgunaan narkoba
- Korupsi
Sebagai daya tangkal dalam menghadapi berbagai potensi ancaman, kita perlu meningkatkan kewaspadaan dini melalui kesadaran bela negara. Bela negara adalah tekad, sikap, perilaku dan Tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negaranya. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang nilai dasar bela negara meliputi :
- Cinta tanah air;
- Sadar berbangsa dan bernegara;
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
- Rela berkorban untuk bangsa dan negeri; dan
- Kemampuan awal Bela Negara.
Pada dasarnya kegiatan bela negara tidak hanya dapat dilakukan dengan mengangkat senjata, kita dapat mengimplementasikan nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari bahkan dengan hal kecil. Sebagai contoh, kita sebagai ASN dapat melakukan aksi-aksi bela negara. ASN sebagai figur Tugas utama aparatur negara adalah memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Dalam implementasi wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara ada beberapa point penting, agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dikatakan prima. Point-point tersebut diantara lain; kesederhanaan, kejelasan, akurasi, Kepastian waktu artinya pelayanan harus didasarkan pada kepastian waktu berapa waktu yang Kenyamanan.
Mengingat uraian diatas membahas tentang apa saja yang menjadi ancaman, hambatan, serta permasalahan dalam implementasi pemahaman dan penerapan wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, serta administrasi NKRI, maka dirasa perlunya kesiapsiagaan bela negara.
Pada bidang “kesiapsiagaan atau kemampuan pertahanan negara” bertujuan untuk mampu menjelaskan kerangka pertahanan negara dalam pelatihan calon pegawai negeri sipil, menjelaskan keterampilan dasar persiapan pertahanan negara, dan mempersiapkan diri. Melaksanakan rencana aksi pertahanan negara Pertahanan Negara Kegiatan Persiapan.
Nilai-nilai dasar bela negara meliputi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keimanan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, kesiapan berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki rasa cinta tanah air untuk melindungi negara yang berdaulat, adil, dan Makmur.
Sebagai seorang ASN pentingnya memiliki kesiapsiagaan atau kemampuan pertahanan negara. Adapun berbagai bentuk kesiapsiagaan dimaksud adalah kemampuan setiap ASN untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H