Pada dasarnya kegiatan bela negara tidak hanya dapat dilakukan dengan mengangkat senjata, kita dapat mengimplementasikan nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari bahkan dengan hal kecil. Sebagai contoh, kita sebagai ASN dapat melakukan aksi-aksi bela negara. ASN sebagai figur Tugas utama aparatur negara adalah memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Dalam implementasi wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara ada beberapa point penting, agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dikatakan prima. Point-point tersebut diantara lain; kesederhanaan, kejelasan, akurasi, Kepastian waktu artinya pelayanan harus didasarkan pada kepastian waktu berapa waktu yang Kenyamanan.
Mengingat uraian diatas membahas tentang apa saja yang menjadi ancaman, hambatan, serta permasalahan dalam implementasi pemahaman dan penerapan wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, serta administrasi NKRI, maka dirasa perlunya kesiapsiagaan bela negara.
Pada bidang “kesiapsiagaan atau kemampuan pertahanan negara” bertujuan untuk mampu menjelaskan kerangka pertahanan negara dalam pelatihan calon pegawai negeri sipil, menjelaskan keterampilan dasar persiapan pertahanan negara, dan mempersiapkan diri. Melaksanakan rencana aksi pertahanan negara Pertahanan Negara Kegiatan Persiapan.
Nilai-nilai dasar bela negara meliputi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keimanan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, kesiapan berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki rasa cinta tanah air untuk melindungi negara yang berdaulat, adil, dan Makmur.
Sebagai seorang ASN pentingnya memiliki kesiapsiagaan atau kemampuan pertahanan negara. Adapun berbagai bentuk kesiapsiagaan dimaksud adalah kemampuan setiap ASN untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H