Pengembangan UMKM untuk Kemajuan Ekonomi Masyarakat dengan Perencanaan yang Lebih Matang
UMKM kepanjangan dari Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, rumah tangga atau badan usaha kecil. UMKM merupakan pondasi perekonomian masyarakat Indonesia karena dinilai mampu membangkitkan sektor ekonomi. Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:
1. Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
3. Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai   Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.
UMKM berperan penting dalam meningkatkan perekonomian Indonesia di antaranya:
- Menciptakan Lapangan Kerja
- Menyumbang PDB
- Memutar roda perekonomian daerah
- Solusi dari permasalahan ekonomi masyarakat
Pemerintah terus mendorong UMKM untuk naik kelas dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian. Beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mendukung UMKM, di antaranya:
- Memberikan subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
- Memberikan insentif perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah dan PPh Final 0,5 persen Ditanggung Pemerintah
- Melakukan penjaminan modal kerja UMKM sampai Rp10 miliar melalui PT Jamkrindo dan Askrindo (Persero)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H