maksud dari ayat kedua adalah barang-barang yang di anggap sangat penting bagi negara dan di butuhkan oleh banyak orang, contohnya: kekayaan sumber daya alam yang tidak boleh di berikan oleh pihak swasta melainkan harus di kuasai  oleh pihak negara, karena negara sebagai pembuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi kegiatan produksi.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Alasan pemerintah semata-mata hanya untuk kemakmuran rakyat, karena kalo hal tersebut dibiarkan saja dan nantinya malah jatuh ke pihak yang salah tentu kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan jadi akan sulit terwujud.
4. Perekonomian  nasional diselenggaralkan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuab ekonomi nasional.
karena indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran atau sistem ekonomi pancasila , sistem ekonomi ini mengedepankan peran bersama baik dari pihak pemerintah dengan pihak swasta  dalam mengelola perekonomian di indonesia, hal itu bisa kita lihat dalam pembagian peran badan usah  milik negara dan badan usaha milik swasta dengan porsi dan pemabgian yang jelas, pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan hajat orang banyak dan selebihnya di kelola oleh swasta di bawah pengawasan pemerintah.Â
Hal ini di lakukan untuk menghindari praktik kecurangan seperti  penipuan, dan monopoli yang merugikan maupun mafia perdagangan sehingga terciptalah keadilan di tengah- tengah masyarakat.
Bukan hanya itu saja kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus mempunyai prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan seperti, jangan melakukan eksploitasi yang berlebihan agar generasi selanjutnya  dapat merasakan kekayaan alam di indonesia, dan tentunya kita harus menjaga lingkungan.
NAMA: CINDI AVRILIA
FAKULTAS: FISIP
REFRENSI:
uhamka.ac.id
accurate.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H