Mohon tunggu...
Chyntia Ardine Santoso
Chyntia Ardine Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya

Manajemen Sumberdaya Perairan-UB'21

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Mahasiswa Dalam Menjaga dan Melestarikan Ekosistem Laut Indonesia Agar Terhindar Dari Pencemaran Guna Mencapai SDGs

5 Oktober 2021   07:47 Diperbarui: 5 Oktober 2021   08:15 1899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, yang dikelilingi oleh banyak pulau. Pengertian sumber daya alam berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 berisi tentang pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH) "Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem". 

Di sektor kelautan, Indonesia diketahui bahwa termasuk dalam negara yang memiliki wilayah kelautan terluas. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam bidang perikanan dan juga pariwisata. Minyak dan gas bumi juga termasuk potensi besar Indonesia yang terletak di pesisir pantai dan laut. 

Namun belakangan ini banyak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat perbuatan manusia. Contohnya pada sektor kelautan yang terjadi akibat dari minyak tumpah yang meyebar sampai ke pesisir pantai. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai nelayan sangat dirugikan. 

Selain minyak dan gas bumi, ada faktor lain yang menyebabkan ekosistem laut menjadi tercemar yaitu Sampah. Sampah laut merupakan masalah yang menimbulkan permasalahan, baik di Indonesia sendiri maupun luar negeri. Sebagaimana ada fakta yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik ke laut urutan kedua terbanyak di dunia setelah Negara China.

Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan program yang direncanakan untuk pembangunan perekonomian, pembangunan lingkungan, pembangunan sosial, dan pembangunan hukum dan tata Kelola (Amymie, 2017). Permasalahan mengenani pencemaran air laut akan menghambat program SDGs 3 dan SDGs 14. SDGs 3 yaitu mengenai kehidupan yang layak dan sehat, terjadinya pencemaran air laut tentu saja akan merugikan warga yang tinggal di pesisir pantai dan para nelayan saat pergi untuk menangkap ikan. 

Selain itu pencemaran minyak juga akan berdampak pada kesehatan warga setempat terutama pada area kulit. Sedangkan dalam SDGs 14 pencemaran air laut tentunya berdampak pada ikan yang akan mati. Selain itu ekosistem yang dilindungi seperti terumbu karang juga akan rusak, sehingga keindahan laut akan hilang. 

Pembangunan berkelanjutan ini akan sangat bergantung pada pengelola lingkungan. Wilayah laut merupakan hal penting yang harus dijaga oleh bangsa Indonesia karna kekayaan Indonesia terletak pada kelautan.

Tujuan dari SDGs 14 Ekosistem Lautan Kebijakan RPJMN 2020-2024 yang sesuai adalah:

(1) Peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan;

(2) Peningkatan tata kelola perikanan, dan

(3) Revitalisasi praktek perikanan berkelanjutan.

Berikut ini merupakan contoh peran mahasiswa IPB yang telah melakukan beberapa program dalam rangka menyongsong terwujudnya SDGs nomor 14 mengenai ekosistem lautan:

  • Sea Farming

Sea Farming merupakan sistem pengelolaan ekosistem laut dangkal berbasis marikultur dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan stok sumberdaya ikan, perbaikan ekosistem terumbu karang, dan pendukung bagi kegiatan pemanfaatan sumberdaya perairan lainnya. 

Kegiatan ini berlangsung sejak 2005 hingga sekarang di Kepulauan Seribu, tujuan dari kergiatan ini unruk mengajak para nelayan dalam berbudidaya ikan dengan berwawasan lingkungan, bersih, dan tidak merusak lingkungan. Kegiatan ini memiliki 3 aktivitas yaitu Mariculture and Restocking, Sea Ranching, dan Community Based Shallow Waters Management.

  • Blue Print/Grand Design untuk Revitalisasi Tambak

Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W-LPPM IPB) membuat Blue Print/Grand Design untuk Revitalisasi Tambak di Muara Gembong, Jawa Barat. Pembuatan Blue Print/Grand Design bertujuan untuk menyusun blueprint Redistribusi Aset Perhutanan Sosial Muara Gembong melalui Pemanfaatan Pengembangan Ekonomi Berbasis Kelautan dan Perikanan. 

Kegiatan ini dilakukan pada tambak silvofishery seluas 1.000 ha beserta tahapannya yang mencakup 100 ha, 500 ha dan 1.000 ha termasuk Kawasan seluas 63,7 ha yang telah mendapatkan Surat Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Kegiatan ini mendukung tujuan SDGs ke 14 tentang Ekosistem Lautan dalam rangka pengembangan tambak.

  • Resource and Environmental Economics Student Associations (REESA)

Sebagai Negara yang dua per tiga luasnya merupakan lautan, Indonesia sering kali dihadapkan pada permasalahan dan tantangan baik internal maupun eksternal. Sejak tahun 2009, Resource and Environmental Economics Student Associations (REESA) Departemen ESL, IPB University, rutin mengadakan seminar nasional mengenai ekosistem laut di Indonesia dan melakukan berbagai aksi peduli lingkungan di Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian mega proker "Greenbase". 

Berbagai pakar akan hadir dalam diskusi ini, mulai dari praktisi yang menggantungkan bisnisnya pada ekosistem laut, pemerintah yang berperan dalam membuat kebijakan terkait ekosistem laut. 

Selain itu para akademisi juga akan diundang untuk memberikan pandangannya mengenai tantangan pada ekosistem laut. Kegiatan yang dilakukan oleh REESA IPB ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan pilar SDGs ke-14 ekosistem laut, yakni pengelolaan pesisir serta pengembangan ekonomi kelautan masyarakat pesisir berkelanjutan.

  • Green Belt Conservation

Green Belt Conservation merupakan program kerja dari Himpro Manajemen Sumberdaya Perairan, IPB University. Kegiatan ini merupakan langkah pelestarian lingkungan khususnya ekosistem perairan di Indonesia. Kegiatan yang sudah dilakukan sejak tahun 2014 ini tidak hanya melibatkan mahasiswa dan civitas akademika IPB University, namun juga mengajak pihak-pihak swasta, berkolaborasi dengan pemerintah setempat serta mengajak masyarakat untuk terlibat di dalam kegiatan ini.

Masyarakat di daerah pesisir butuh pendampingan untuk memelihara ekosistem perairan di sekitar mereka. Oleh karena itu, GBC penting untuk diselenggarakan secara rutin. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan upaya mencapai pilar SDGs ke-14 yakni Ekosistem Laut harus terus digalakkan di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Sebagai warga negara Indonesia kita wajib menjaga kelestarian ekosistem laut, karena hal itu merupakan warisan kekayaan bangsa Indonesia. Saat ini ekosistem laut Indonesia sudah banyak yang tercemar dan rusak. 

Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa wajib memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan juga mengajak para generasi muda untuk menjaga dan melestarikan ekosistem laut. Agar negara Indonesia dapat mencapai tujuan dari SDGs 14 guna menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara maju.

Daftar Pustaka

Hadiyati, N. and Cindo, C., 2021. KONTEKSTUALISASI PENCEMARAN EKOSISTEM LAUT DALAM MENCAPAI SDGS: SUATU KAJIAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), pp.300-313.

Naf'an, S.M., Savana, N.I., Noviarin, Y. and Cahyati, S.P., 2020. Rencana Aksi Nasional Memerangi Sampah Laut Sebagai Bentuk Implementasi SDGs 14: Kehidupan di Bawah Laut. Jurnal ISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 17(2), pp.95-105.

https://sustainability.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/10/Laporan-IPB-SDGs-Network-2019_Final.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun