Mohon tunggu...
Chyntia Pinky
Chyntia Pinky Mohon Tunggu... Administrasi - Tidak ada

Penulis | Kreator | Pelaku Seni | Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Agamaisasi Politik Indonesia

17 Maret 2019   14:31 Diperbarui: 17 Maret 2019   14:49 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.titansauthenticshop.com

Seperti kata Yusril Ihza Mahendra dalam artikelnya berjudul Pemisahan Agama dan Negara, Indonesia tidak dibangun atas ajaran agama saja, tapi juga penggabungan antara agamaisme dan sekulerisme, jadilah Pancasila. Etik keagamaan memang diperlukan untuk membangun perilaku pemimpin yang tangguh, tapi berpolitik menggunakan agama adalah bentuk pertentangan terhadap ideologi Pancasila. Sama saja dengan menentang keteraturan umat beragama yang toleran.

Lagipula jika kita melihat makna literal agama, A artinya tidak dan GAMA artinya kacau. Agama ada untuk tidak membuat kekacauan. Penting untuk memandang agama sebagai nilai kebaikan, bukan aturan yang mengekang. Apalagi merendahkan agama sebagai bagian rencana kelicikan berpolitik.

Kita semua tentunya cukup cerdas untuk memilih.

"Tidak memilih partai islam karena 'islam', melainkan memilih partai karena integritasnya. Memilih pemimpin bukan berdasarkan suku, agama, ras, dan adat, melainkan berdasarkan kecakapannya membawa kesejahteraan. Bersifat toleransi terhadap umat beragama lain tanpa saling menghakimi".

Lagipula, ini bukan tentang agama dan egoisme golongan semata, ini tentang pertaruhan nasib 250 juta lebih penduduk di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun