Mohon tunggu...
Chusnulia Aryandhita
Chusnulia Aryandhita Mohon Tunggu... Akuntan - Student

Worker

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Pajak Kontemporer, Prof Apollo (Daito): Transformasi Faktur Pajak di Indonesia

14 April 2020   19:20 Diperbarui: 14 April 2020   19:23 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika dirangkum, Sebenarnya apa saja manfaat dari perubahannya? Agar mudah mendapatkan gambaran, sebaiknya kita lihat dari sisi penjual dan pembeli.

Pertama, dari sisi penjual: Tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, apabila PKP penanggungjawab tidak sedang berada di kantor faktur pajak tersebut bisa tetap dibuat. Tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, biaya penyimpanan, karena hanya perlu mengirimkan soft file nya saja dan mudah dalam penyimpanannya. Aplikasinya sekaligus digunakan untuk membuat laporan SPT Masa PPN nya dan efisiensi waktu karena tidak perlu ke kantor pajak untuk meminta nomor seri faktur pajak, cukup dengan E-Nofa.

Yang kedua dilihat dari sisi pembeli: Pembeli akan terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan scanner ataupun smartphone/HP tertentu dengan menginstal aplikasi pembaca kode. 

PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang dibayar pembeli dan sisetorkan oleh penjual ke negara, sehingga dapat menjadi kredit pajak untuk pembeli. Tidak hanya bagi penjual dan pembeli nantinya yang akan merasakan perubahan faktur pajak manual menjadi elektronik, pembuat regulasinya pun mendapatkan banyak benefit antara lain: Bagi DJP akan mempermudah lagi pengawasan pajak keluaran ataupun pajak masukan dan data yang akan diperoleh lengkap dari setiap faktur pajaknya. 

Mempermudah pelayanan karena proses pemeriksaan, pelaporan dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak lebih cepat dan efisien. Akan meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP fiktif atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya sistem e-tax invoice tersebut, diharapkan penggunaan dokumen secara digital dapat membuat Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal dalam program green tax yang dijalankan oleh seluruh negara di dunia.

Dengan diterapkannya pembuatan faktur pajak dengan Aplikasi tersebut diharapkan tidak akan ada lagi faktur pajak yang fiktif. Faktur pajak fiktif atau banyak dikenal dengan istilah faktur pajak bodong. Karena pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN sehingga dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari. 

Bagi pembeli hendaknya lebih selektif lagi akan pentingnya faktur pajak yang benar, apabila masih dirasa salah mintalah pembetulan kepada penjual sampai benar-benar sesuai. Bagi Penjual BKP atau JKP hendaknya dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh DJP untuk tertib dalam perpajakan karena dasarnya tanggungjawab PPN adalah tanggung renteng apabila salah satu tidak tertib maka pihak lain yang berkaitan jg akan terkena imbasnya.

Faktur Elektronik tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk pelaporan PPN, sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui DJP dapat dengan tepat mengetahui berapa jumlah pendapatan negara yang bersumber dari PPN. 

Dan dari situlah dapat dirumuskan kebijakan-kebijakan perpajakan lainnya dapat dipantau. Agar pendapatan negara dari pajak tidak hilang entah kemana dan wajib pajak senantiasa taat dan mudah dalam perpajakan. Karena hakekatnya pajak adalah dari rakyat untuk rakyat. Keadilan tersebut akan tercapai apabila warga negaranya mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara.

Negara juga sudah mempermudah wajib pajak untuk pelaporan perpajakannya salah satunya dengan elektronik faktur tersebut. Hendaknya wajib dapat memfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. Meskipun di awal-awal penerpannya banyak kendala yang dihadapi, tetapi DJP terus menerus melakukan perbaikan dengan terus meng-update fitur-fitur di aplikasi sesuai dengan keadaan yang wajib pajak alami dan memberikan sosialisasi tentang penggunaan elektronik faktur tersebut. Semoga dapat menjadi alat atau media evolusi perpajakan di Indonesia.

Jika bukan kita siapa lagi yang memulai?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun