Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Permasalahan-permasalahan Seputar Program P3TGAI, Meniti Jalan Menuju Ketahanan Pangan

11 November 2023   22:19 Diperbarui: 11 November 2023   22:20 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu komponen penting dalam kehidupan manusia adalah air. Air merupakan penunjang hampir semua lini kehidupan, tidak hanya pada manusia tetapi juga untuk semua makhluk hidup yang ada di muka bumi. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya air demi menjamin ketersediaan air secara kontinyu dan memenuhi kebutuhan baik secara kuantitas maupun kualitas penting dilakukan. Salah satu bentuk pengelolaan sumber daya air itu adalah dengan irigasi.

Dengan sistem irigasi yang andal dan terjamin maka akan dapat menunjang ketahanan pangan nasional yang kuat, dan pada akhirnya akan dapat mendorong kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan irigasi harus diperhitungkan, dipertimbangkan, dilaksanakan dan dikelola serta dipelihara dengan baik sehingga diperoleh hasil yang maksimal untuk menjamin kelangsungan ketahanan pangan.

Dalam rangka perkuatan terhadap komitmen guna mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang dapat menjamin ketersediaan air Irigasi secara kontinyu dan memenuhi syarat baik secara kuantitas maupun kualitas, ada 5 pilar Modernisasi Irigasi Indonesia yakni:

Pilar 1: Keandalan Air
Peningkatan keandalan penyediaan air irigasi, dititik beratkan pada isu konservasi air, perlindungan sumber air, alokasi air, distribusi air, dan mitigasi terhadap risiko banjir.

Pilar 2: Pengelolaan Irigasi
Peningkatan sistem pengelolaan
irigasi, dititik beratkan pada hak pengguna air, kontinuitas layanan, pengelolaan keuangan irigasi yang berkelanjutan, manajemen informasi, serta penguatan standar koordinasi antar stakeholders.

Pilar 3: Kelembagaan
Penguatan institusi pengelola irigasi, dititik beratkan kepada adanya One System One Management dalam sistem distribusi air pada jaringan irigasi, serta berorientasi pada pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas.

Pilar 4: Sumber Daya Manusia
Pemberdayaan SDM pelaku pengelola
irigasi, dititik beratkan pada adanya penguatan terhadap sumber daya perencanaan, pengelolaan dan pengetahuan akan infrastruktur.

Pilar 5: Sistem Informasi
Penyediaan informasi dititik beratkan pada ketersediaan dan keterbukaan data informasi dalam mendukung operasi dan pemeliharaan jaringan sumber air.

Namun, dalam kenyataannya saat ini masih begitu sering kita mendapati banyaknya isu dan permasalahan dalam pengelolaan irigasi terutama di irigasi permukaan yang merupakan kewenangan daerah seperti, kondisi fisik jaringan irigasi, kelembagaan, serta partisipasi petani.

Belum optimalnya kondisi fisik dan fungsi prasarana irigasi permukaan di Indonesia, dari total irigasi permukaan di Indonesia seluas 7,145 juta ha atau 78% dari total luas irigasi nasional seluas 9,136 juta ha, berdasarkan hasil audit teknis irigasi terdapat sekitar 3,3 juta ha atau 46% prasarana irigasi dalam kondisi rusak, dimana 30,4% merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, 8,26% merupakan irigasi kewenangan provinsi, dan 7,5 % merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Selain itu juga dukungan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih belum terdata dan terstruktur dengan baik.

Salah satu program penting dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif, pemerintah melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

P3TGAI ini merupakan program rehabilitasi  peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi khususnya pada jaringan irigasi tersier dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh perkumpulan petani pemakai air (P3A), gabungan perkumpulan petani pemakai air (GP3A) dan induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) secara swakelola atau tidak dikontraktualkan.

P3TGAI menjadi salah satu kunci yang mendukung penyediaan air irigasi bagi tanaman padi dalam rangka peningkatan produksi pangan. Terjaminnya penyediaan air irigasi ini bisa diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang merupakan pemakai, pemanfaat sekaligus pengelola dan pemelihara jaringan irigasi tersier.

P3A/GP3A/IP3A merupakan pihak yang paling tahu, paling dekat dan paling membutuhkan ketersediaan air sehingga adalah sesuatu yang sangat tepat dengan melibatkan mereka dalam  mencari solusi secara lebih mandiri terhadap masalah-masalah persoalan seputar air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.

Namun, sayangnya pelaksanaan P3TGAI tidaklah secerah dengan konsep di atas kertas, dalam evaluasi pelaksanaan P3TGAI di lapangan banyak temuan-temuan, aduan-aduan masyarakat terkait pelaksanaan P3TGAI, pemanggilan dari aparat penegak hukum dll.

Berdasarkan pengalaman terkait P3TGAI ini, permasalahan utama adalah data P3A yang merupakan data penting P3TGAI yang tidak terdata dengan baik. Yang pertama ada perbedaan data antara pemerintah daerah kabupaten/kota, propinsi dan pusat. Kemudian data P3A tidak disertai dengan data skema jaringan irigasi mulai dari primer hingga tersier.

Kemudian ada pula kerancuan data P3A antara pihak Dinas Pertanian dengan Dinas Pekerjaan Umum, hal ini terjadi karena sebelumnya kewenangan jaringan irigasi tersier menjadi urusan Dinas Pertanian sehingga kedudukan P3A menjadi kewenangan mereka, namun kewenangan itu kini menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum.

Di lapangan kerap ditemui satu wilayah tersier terdapat lebih dari satu P3A, ada P3A bentukan pihak pertanian ada dari PU propinsi dan kota dan ada yang dibuat sendiri. Kemudian SK P3A ada yang dibuat oleh pihak desa, ada yang dibuat oleh dinas baik pertanian ataupun PU, ada juga yang dibuat oleh Notaris. Dan hal yang paling memprihatinkan adalah adanya keterlibatan pihak "luar" yang bermain dalam pelaksanaan proyek P3TGAI.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pelaksana pekerjaan program P3TGAI adalah kelompok P3A atau gabungannya serta induknya, tetapi oleh oknum tertentu (biasanya ini terjadi pada paket kegiatan yang bersumber dari dana aspirasi DPR RI) P3A itu mereka bentuk sendiri tetapi dengan orang/anggota yang bukan masyarakat petani setempat, atau P3A setempat tetapi rekening banknya ditangan oknum tersebut.

Permasalahan-permasalahan seputar program P3TGAI yang membuat tujuan dan sasaran yang hendak dicapai menjadi terdistorsi, inilah yang membuat Kementerian PUPR berbenah, dan dari hasil pertemuan dengan BPK dan juga KPK ada beberapa arahan yang harus dilaksanakan untuk kegiatan P3TGAI di tahun 2024.

Beberapa hal penting dari arahan tersebut adalah bahwa pengusulan lokasi dilakukan dengan aplikasi melalui website padat karya PUPR menggunakan sistem skoring. Kemudian  untuk kemudahan proses validasi perlu dilengkapi data base P3TGAI yang salah satunya yang paling krusial adalah membenahi data base P3A yang amburadul.

Dalam hal ini langkah penting yang ditempuh oleh Kementerian PUPR adalah Sinkronisasi data P3A sebagai data base P3TGAI. Dan sebagaimana yang terjadi, ternyata kata sinkronisasi tidak semudah yang diucapkan, kesemrawutan dan kerancuan masih menjadi topik pembicaraan dalam diskusi-diskusi di pertemuan atau rapat pembahasan.

Penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang berkelanjutan bagi terwujudnya kemanfaatan sumber daya air untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat petani dan ketahanan pangan nasional semoga segera terwujud dan jangan lagi menjadi lahan KKN oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun