Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Permasalahan-permasalahan Seputar Program P3TGAI, Meniti Jalan Menuju Ketahanan Pangan

11 November 2023   22:19 Diperbarui: 11 November 2023   22:20 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu juga dukungan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih belum terdata dan terstruktur dengan baik.

Salah satu program penting dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif, pemerintah melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

P3TGAI ini merupakan program rehabilitasi  peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi khususnya pada jaringan irigasi tersier dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh perkumpulan petani pemakai air (P3A), gabungan perkumpulan petani pemakai air (GP3A) dan induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) secara swakelola atau tidak dikontraktualkan.

P3TGAI menjadi salah satu kunci yang mendukung penyediaan air irigasi bagi tanaman padi dalam rangka peningkatan produksi pangan. Terjaminnya penyediaan air irigasi ini bisa diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang merupakan pemakai, pemanfaat sekaligus pengelola dan pemelihara jaringan irigasi tersier.

P3A/GP3A/IP3A merupakan pihak yang paling tahu, paling dekat dan paling membutuhkan ketersediaan air sehingga adalah sesuatu yang sangat tepat dengan melibatkan mereka dalam  mencari solusi secara lebih mandiri terhadap masalah-masalah persoalan seputar air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.

Namun, sayangnya pelaksanaan P3TGAI tidaklah secerah dengan konsep di atas kertas, dalam evaluasi pelaksanaan P3TGAI di lapangan banyak temuan-temuan, aduan-aduan masyarakat terkait pelaksanaan P3TGAI, pemanggilan dari aparat penegak hukum dll.

Berdasarkan pengalaman terkait P3TGAI ini, permasalahan utama adalah data P3A yang merupakan data penting P3TGAI yang tidak terdata dengan baik. Yang pertama ada perbedaan data antara pemerintah daerah kabupaten/kota, propinsi dan pusat. Kemudian data P3A tidak disertai dengan data skema jaringan irigasi mulai dari primer hingga tersier.

Kemudian ada pula kerancuan data P3A antara pihak Dinas Pertanian dengan Dinas Pekerjaan Umum, hal ini terjadi karena sebelumnya kewenangan jaringan irigasi tersier menjadi urusan Dinas Pertanian sehingga kedudukan P3A menjadi kewenangan mereka, namun kewenangan itu kini menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum.

Di lapangan kerap ditemui satu wilayah tersier terdapat lebih dari satu P3A, ada P3A bentukan pihak pertanian ada dari PU propinsi dan kota dan ada yang dibuat sendiri. Kemudian SK P3A ada yang dibuat oleh pihak desa, ada yang dibuat oleh dinas baik pertanian ataupun PU, ada juga yang dibuat oleh Notaris. Dan hal yang paling memprihatinkan adalah adanya keterlibatan pihak "luar" yang bermain dalam pelaksanaan proyek P3TGAI.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pelaksana pekerjaan program P3TGAI adalah kelompok P3A atau gabungannya serta induknya, tetapi oleh oknum tertentu (biasanya ini terjadi pada paket kegiatan yang bersumber dari dana aspirasi DPR RI) P3A itu mereka bentuk sendiri tetapi dengan orang/anggota yang bukan masyarakat petani setempat, atau P3A setempat tetapi rekening banknya ditangan oknum tersebut.

Permasalahan-permasalahan seputar program P3TGAI yang membuat tujuan dan sasaran yang hendak dicapai menjadi terdistorsi, inilah yang membuat Kementerian PUPR berbenah, dan dari hasil pertemuan dengan BPK dan juga KPK ada beberapa arahan yang harus dilaksanakan untuk kegiatan P3TGAI di tahun 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun