Tidak hanya dalam sistem negara demokrasi modern, kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara apapun bentuknya baik itu berbentuk monarki, teokrasi, atau sistem komunis sekalipun, bahwa sesungguhnya kedaulatan tertinggi itu ada ditangan rakyat.Â
Arah dan bentuk pemerintahan pada akhirnya akan mewujud dalam satu konsensus dari suara rakyat. Di era modern sekarang ini bentuk dan arah negara itu adalah merupakan keinginan dari rakyat negara itu sendiri.
Bagaimana kuatnya pemerintahan monarki di Eropa misalnya, pada akhirnya kekuasaan mutlak kemonarkian Eropa tersebut akhirnya tumbang ditangan keinginan rakyat, begitu juga dengan beberapa kemonarkian di Asia dan Afrika.Â
Demikian pula keadaannya dengan sistem komunis, betapapun kuatnya kekuatan doktrin otoriter kekuasaan komunis di Uni Soviet, Jerman Timur dan beberapa negara Eropa lainnya, namun atas nama 'kedaulatan rakyat' akhirnya runtuh dan memilih bentuk pemerintahannya sendiri.
Sebagaimana yang kita ketahui, dalam perjalanan sejarah hampir semua perwujudan kedaulatan (suara) rakyat selalu diwarnai dengan perselisihan yang tajam bahkan hingga pertumpahan darah. Mulai dari era sistem feodal bahkan di sistem demokrasi yang modern pun perselisihan itu kerap saja timbul oleh karena adanya 'kepentingan'.
Suara rakyat hanya dapat mewujud menjadi bentuk kedaulatan jika dapat diterjemahkan dan ditransformasikan dalam kehidupan bernegara. Perwujudan tersebut tentu bukan berada ditangan person atau pimpinan tinggi rakyat, tetapi tentulah harus melalui sebuah general agreement atau kesepakatan bersama seluruh rakyat yang diwujudkan dalam bentuk aturan dasar berdiri dan berjalannya negara, yakni 'konstitusi'.
Maka dengan demikian, mengingat konsitusi merupakan kesepakatan bersama yang dibuat,dan diterima oleh seluruh rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan  tertinggi, maka konstitusi pun merupakan supremasi hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  (the supreme law of the land).Â
Dalam sistem negara modern saat ini, demokrasi dan konstitusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena konstitusi bukan saja sebagai piranti hukum demokrasi tetapi konstitusi itu sendiri merupakan perwujudan dari demokrasi yang lahir dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.
Di indonesia sendiri yang sejak kemerdekaannya telah melewati beberapa fase demokrasi, mulai dari demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila ala orde baru hingga demokrasi pancasila era reformasi. Perjalanan konstitusi sebagai pemegang supremasi hukum tertinggi telah melalui berbagai pasang surut.Â
Semoga dari dinamika pasang surut perjalanan konstitusi yang telah bangsa ini lewati dapat menjadikan konstitusi yang kita miliki adalah konstitusi yang kuat dan mengikat seluruh rakyat tanpa terkecuali (termasuk organisasi  negara  yang  dibentuk  oleh konstitusi itu sendiri).