Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mau Sampai Kapan Weser Kiri Belok Kanan Menghiasi Jalan Raya Kita

6 November 2022   22:18 Diperbarui: 7 November 2022   07:56 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih marak kita dapat menyaksikan di jalan raya, ibu-ibu yang dengan lincah dan terlihat gesit mengemudi sepeda motornya di jalan raya, tetapi dengan weser (lampu sein) kiri namun beloknya ke kanan. 

Yah hal seperti ini, bukan satu dua kali saya saksikan tetapi banyak kali dan juga oleh banyak orang, sehingga ada semacam idiom 'hati-hati sama ibu-ibu, weser kiri belok kanan'.

Fenomena weser kiri belok kanan ini, bukan hal yang bisa dianggap sepele. Ini hal yang serius, yang menunjukkan secara jelas betapa abainya sebagian besar dari kita terhadap keselamatan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan berlalulintas.

Kemahiran berkendara itu hanya salah satu faktor yang diperlukan untuk berkendara di jalan raya, masih banyak faktor lain yang diperlukan untuk dipahami dan dikuasai agar kita dapat berkendara dengan aman, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Pahami aturan, mengerti etika, serta memahami logika berkendara akan sangat berguna dalam keselamatan berlalulintas. 

Betapa jamak kita melihat bahkan mungkin juga kita sendiri melakukannya, pengendara yang melanggar rambu-rambu jalan dan juga marka jalan, entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. 

Yang lucunya ketika sedang ada polisi lalulintas, pengendara terlihat sangat bisa untuk tertib dan patuh, tetapi terlihat sangat berbeda dan bertolak belakang jika tak ada petugas.

Selain weser kiri belok kanan, kefatalan lainnya adalah banyak pengendara yang tak mengerti prioritas di jalan persimpangan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 13 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Dalam ayat 1 dan 2, yang mengatur prioritas bagi kendaraan di persimpangan. Sering kita melihat di persimpangan jalan terjadi kemacetan dan juga mungkin kecelakaan, ini kebanyakan disebabkan oleh ketidakmengertian ataupun mungkin juga ketidakpatuhan atas aturan yang memberikan prioritas atau hak utama kepada kendaraan menurut pasal 13 UU No 22 tahun 2009.

Hal-hal konyol yang juga kerap kita saksikan di jalan raya, seperti misalnya berhenti di sisi kiri di trafic light saat lampu merah, lalu saat lampu hijau tahunya ia berbelok ke kanan. Atau kadang lampu trafic light berwarna kuning, bukannya mengurangi kecepatan untuk persiapan berhenti saat lampu merah menyala, banyakan pengemudi justru tancap gas mengejar agar bisa lolos tak terjebak lampu merah.

Berkendara di jalan raya bukan hanya sekedar sudah bisa membawa dan mengendalikan kendaraan, dalam berkendara kita harus paham atas aturan, etika dan juga logika berkendara serta kita juga harus pandai mengendalikan ego juga kesabaran . Tentu tidak boleh bersikap ingin menang sendiri dan mengabaikan hak-hak pengendara lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun