Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bisakah BPJS Digunakan di Daerah Bukan Tempat Terdaftar?

1 Juli 2021   21:03 Diperbarui: 2 Juli 2021   01:50 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: maluku.inews.id

Seorang teman menulis di laman facebooknya "bayar BPJS tiap bulan, tapi tdk bisa digunakan di kota lain. sistem on line tapi manajemen masih amburadul."
Rupanya ada teman beliau yang kebetulan bersama-sama beliau sedang ada urusan pekerjaan di salah satu daerah di Maluku, tidak dapat memanfaatkan fasilitas BPJS yang dimilikinya, tersebab terdaftar sebagai peserta BPJS di Bandung.

Apakah memang demikian pelayanan BPJS?

Kejadian seperti ini cukup banyak terjadi dan ditanyakan oleh peserta. Ada beberapa alasan yang membuat seseorang tinggal di luar kota untuk sementara waktu atau tidak menetap misalnya karena kunjungan keluarga, liburan, tugas pekerjaan atau karena alasan lainnya.

Dengan kondisi demikian, apakah peserta JKN-KIS masih dapat mengakses  pelayanan kesehatan atau Kartu JKN-KIS masih berlaku dan bisa digunakan untuk melakukan pengobatan jika sedang berada di luar kota?

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No.24. Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial wajib melaksanakan penerapan 9 prinsip yang salah satunya adalah prinsip portabilitas.

Prinsip portabilitas itu bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan bagi semua peserta meskipun peserta berpindah tempat domisili atau pekerjaan baik secara permanen maupun untuk sementara waktu.

Salah satu bentuk penerapan prinsip portabilitas itu tertuang dalam Perpres nomor: 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerjasama antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan BPJS Kesehatan, FKTP sudah berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang tidak terdaftar di FKTP tersebut, paling banyak 3 kali kunjungan. 

Ini merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip portabilitas dalam Program JKN-KIS.

Jadi peserta BPJS yang kebetulan karena satu dan lain hal berada di kota lain dapat tetap memanfaatkan fasilitas BPJS-nya tanpa perlu mengurus surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tempatnya terdaftar. FKTP juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di fasilitas kesehatan tersebut dengan maksimal 3 kali pelayanan selama berada di luar wilayahnya.

Nah pertanyaan ataupun masalah mungkin akan muncul, bagaimana jika telah tiga kali mendapatkan pelayanan dari FTKP apakah sudah tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan?

Jawabannya tetap bisa, karena jaminan kesehatan bagi rakyat itu telah diatur dan dijamin oleh negara melalui BPJS, tapi memang jaminan ini terkesan sedikit merepotkan karena tidak dapat diperoleh secara otomatis, sebagaimana otomatis dan mudahnya melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan darimana saja.

Peserta dapat mengurus perpindahan fasilitas kesehatan yang bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile JKN maupun datang langsung ke Kantor Cabang BPJS, perpindahaan ini tentu bagi anda yang mungkin saja akan berdomisili di suatu kota dalam jangka waktu yang lama, syaratnya cukup mudah

  • Kartu Tanda Penduduk.
    Kartu BPJS Kesehatan.
    Surat Keterangan domisili.

Proses perubahan atau perpindahan fasilitas kesehatan ini hanya bisa dilakukan setelah 3 bulan terdaftar di fasilitas kesehatan pertama. BPJS memberikan perlindungan secara nasional, jadi kita dapat menggunakan fasilitas kepesertaan BPJS kita dimana saja, tapi tentu saja harus mau sabar mengurus persyaratan administrasi yang tentunya memakan waktu dan juga tenaga.

Peserta BPJS pada prinsipnya dapat dilayani dimana saja di seluruh Indonesia untuk memperoleh layanan medis perorangan mulai dari pelayanan medis promotif, preventif, kuratif, hingga pelayanan medis rehabilitatif kecuali untuk beberapa penyakit atau sakit tertentu yang tidak tercover dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun