Peserta dapat mengurus perpindahan fasilitas kesehatan yang bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile JKN maupun datang langsung ke Kantor Cabang BPJS, perpindahaan ini tentu bagi anda yang mungkin saja akan berdomisili di suatu kota dalam jangka waktu yang lama, syaratnya cukup mudah
- Kartu Tanda Penduduk.
Kartu BPJS Kesehatan.
Surat Keterangan domisili.
Proses perubahan atau perpindahan fasilitas kesehatan ini hanya bisa dilakukan setelah 3 bulan terdaftar di fasilitas kesehatan pertama. BPJS memberikan perlindungan secara nasional, jadi kita dapat menggunakan fasilitas kepesertaan BPJS kita dimana saja, tapi tentu saja harus mau sabar mengurus persyaratan administrasi yang tentunya memakan waktu dan juga tenaga.
Peserta BPJS pada prinsipnya dapat dilayani dimana saja di seluruh Indonesia untuk memperoleh layanan medis perorangan mulai dari pelayanan medis promotif, preventif, kuratif, hingga pelayanan medis rehabilitatif kecuali untuk beberapa penyakit atau sakit tertentu yang tidak tercover dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H