Mohon tunggu...
ahmad ChoirulAnnas
ahmad ChoirulAnnas Mohon Tunggu... Aktor - my poetry

my name is Ahmad Choirul Annas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Implementasi Metode Self Assesment pada Pemungutan Pajak

8 Januari 2024   21:12 Diperbarui: 8 Januari 2024   21:15 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemungutan pajak di Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan dengan diberlakukannya metode self assessment. Terkait dengan hal ini, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang tanpa harus menunggu surat ketetapan pajak. Meskipun metode ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterlibatan wajib pajak, penerapannya tidak terlepas dari sejumlah permasalahan yang muncul di dunia nyata.

Salah satu permasalahan utama adalah tantangan dalam kepatuhan wajib pajak. Sebagian besar wajib pajak seringkali menghadapi kesulitan dalam menyusun laporan pajak yang akurat, yang dapat berdampak pada proses pemungutan pajak secara keseluruhan. Selain itu, potensi penyalahgunaan kebebasan yang diberikan oleh sistem self assessment menjadi keprihatinan utama, mengingat adanya risiko ketidaksesuaian dan penyalahgunaan aturan.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan perubahan tatanan ekonomi, kebutuhan akan pemahaman yang mendalam terkait permasalahan tersebut semakin mendesak. Artikel ini akan menguraikan beberapa permasalahan nyata yang muncul dalam penerapan metode self assessment pada pemungutan pajak di Indonesia, sekaligus menganalisis aturan UU KUP yang berlaku sebagai landasan hukum dalam menanggapi tantangan tersebut. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif terkait kompleksitas dan dinamika dalam sistem pemungutan pajak yang mengadopsi metode self assessment.

 1. Permasalahan:

Penerapan metode self assessment dalam pemungutan pajak telah menjadi sorotan utama di berbagai sektor, menciptakan sejumlah permasalahan yang mengemuka di dunia nyata. Salah satu permasalahan utama yang terlihat jelas adalah kendala dalam kepatuhan wajib pajak dan potensi penyalahgunaan kebebasan yang diberikan oleh sistem ini. Wajib pajak seringkali menghadapi tantangan dalam menyusun laporan pajak yang akurat, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjuang untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pengumpulan pajak.

 2. Teori atau Aturan yang Berlaku:

Dalam konteks Indonesia, permasalahan tersebut diatasi melalui aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 12 ayat (1) UU KUP menjadi dasar hukum untuk penerapan self assessment, yang menyatakan bahwa setiap wajib pajak berkewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tanpa bergantung pada surat ketetapan pajak.

Selain itu, Pasal 13 ayat (1) UU KUP memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam situasi tertentu, termasuk ketidakpatuhan wajib pajak setelah pemeriksaan, keterlambatan pengajuan SPT, dan ketidaksesuaian dalam pengkompensasian selisih pajak PPN dan PPnBM. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara memberikan kebebasan kepada wajib pajak dan menjaga kontrol yang diperlukan oleh pihak berwenang.

 3. Pembahasan:

Penerapan metode self assessment pada pemungutan pajak membawa sejumlah keuntungan, seperti memudahkan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan keterlibatan wajib pajak. Namun, tantangan nyata muncul ketika wajib pajak kesulitan dalam memahami tata cara perpajakan atau memiliki kecenderungan untuk tidak mematuhi kewajiban formal dan materiil.

Penting bagi DJP untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan yang efektif diterapkan untuk mengatasi permasalahan ini. Pemeriksaan pajak yang cermat, penyidikan pajak terhadap tindakan pidana perpajakan, dan penagihan pajak yang efisien dapat menjadi langkah-langkah penting untuk menjaga integritas sistem.

Sebagai solusi tambahan, edukasi perpajakan yang lebih intensif dapat diterapkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak tentang kewajiban mereka. Pemberian panduan yang jelas dan mudah dipahami dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepatuhan.

Dalam kesimpulan, meskipun penerapan metode self assessment membuka pintu bagi efisiensi dan keterlibatan wajib pajak, tetapi pengelolaan permasalahan yang muncul tetap menjadi tanggung jawab DJP. Keseimbangan antara memberikan kebebasan kepada wajib pajak dan menjaga kontrol perlu terus diperhatikan guna menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pemungutan pajak Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun