Mohon tunggu...
ahmad ChoirulAnnas
ahmad ChoirulAnnas Mohon Tunggu... Aktor - my poetry

my name is Ahmad Choirul Annas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Implementasi Metode Self Assesment pada Pemungutan Pajak

8 Januari 2024   21:12 Diperbarui: 8 Januari 2024   21:15 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai solusi tambahan, edukasi perpajakan yang lebih intensif dapat diterapkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak tentang kewajiban mereka. Pemberian panduan yang jelas dan mudah dipahami dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepatuhan.

Dalam kesimpulan, meskipun penerapan metode self assessment membuka pintu bagi efisiensi dan keterlibatan wajib pajak, tetapi pengelolaan permasalahan yang muncul tetap menjadi tanggung jawab DJP. Keseimbangan antara memberikan kebebasan kepada wajib pajak dan menjaga kontrol perlu terus diperhatikan guna menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pemungutan pajak Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun