Mohon tunggu...
Christy Damanik
Christy Damanik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Diponegoro angkatan 2024

Saya suka konten berupa pembahasan terkait kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online bukanlah solusi

2 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   13:41 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi informasi pada era sekarang yang semakin pesat telah membawa perubahan yang begitu cepat dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, di balik kemudahan dan manfaat yang dibawakan, muncul juga berbagai dampak yang mengintai dan dapat menjerumuskan masyarakat terhadap hal yang negatif. Salah satu permasalahan serius yang menjadi sorotan dan kerap kita temukan saat ini adalah maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan memberikan masalah, terutama bagi kalangan generasi muda.

Perilaku judi online adalah tindakan atau permainan yang dilakukan dengan sengaja dalam bentuk taruhan uang yang menggunakan media elektronik sebagai tempat bermainnya dan adanya akses internet untuk membuka situs permainan. Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Cepat atau lambat, judi online akan menimbulkan dampak negatif yang semakin memprihatinkan jika tidak segera diatasi.

Judi online berkembang menjadi industri ilegal yang saat ini sangat menarik perhatian masyarakat melalui pemanfaatan kemajuan teknologi digital dengan iming iming kepraktisan dalam memperoleh penghasilan. Para pelaku judi online kerap menggunakan berbagai platform digital dan media sosial untuk mempromosikan dan menarik masyarakat untuk turut serta dalam bisnis ilegal mereka. Mereka menggunakan berbagai cara seperti memanfaatkan VPN (Virtual Private Network) untuk bisa mengakses platform platform yang menyediakan praktik judi online yang tersedia di seluruh dunia, walaupun sudah di banned oleh Pemerintah Indonesia.

Yang lebih mengkhawatirkan, target utama dari praktik judi online ini adalah kaum muda yang masih labil secara emosional, sehingga mudah terpengaruh oleh iming-iming perolehan profit bernilai besar dan menawarkan tawaran yang menggiurkan lainnya.Selain itu,biasanya juga menawarkan akses yang mudah dimasuki hanya dengan mengikuti beberapa syarat dan ketentuan dengan cukup membayar uang yang bernilai kecil, kemudian hal tersebut yang menjerumuskan banyak remaja dan bahkan orang dewasa untuk terjerumus ke dalam lingkaran setan perjudian online. Mereka yang awalnya hanya mencoba-coba karena penasaran, pada akhirnya bisa menjadi kecanduan dan sulit untuk keluar dari jeratan judi online.

Para pelaku kejahatan judi online menggunakan strategi marketing yang sangat canggih dan terlihat sanagt menggiurkan. Mereka memanfaatkan influencer yang beraffiliate untuk mempromosikan platform judi online denga meyakinkan bahwa platform tersebut aman untuk dimasuki, iklan yang menarik, dan bahkan membuat konten-konten yang menunjukkan testimoni dari para pemenang settingan yang dibentuk oleh mereka, bahkan terihat seperti memberikan tips and trick untuk dapat memperoleh keuntungan dengan terlibat dan menang dalam platform judi online tersebut. Hal ini membuat banyak orang, terutama mereka yang memiliki kesulitan dalam finansial, tergiur dan semakin tertarik untuk mencoba peruntungan mereka melalui judi online.

Dampak dari kecanduan judi online sangatlah kompleks dan juga multidimensional. Secara finansial, dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan tinggi, maka para korban seringkali mencari cara untuk mencari uang dalam jumlah yang sangat besar bahkan hingga dengan mengutang ke berbagai tempat untuk mendapatkan modal. Setelah mendapatkan modal, mereka akan terus-menerus memasang taruhan dalam jumlah besar dengan harapan bisa memenangkan kembali modal besar yang telah mereka gunakan. Namun, bukannya mendapatkan keuntungan sesuai harapan, mereka hanya semakin menekan keterpurukannya dalam kerugian. Hal itu pula yang banyak ditemukan bahwa mereka akhirnya nekat melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan uang untuk menutupi utang utang mereka,maupun untuk mencari modal untuk kembali turut serta dalam platform tersebut.

Dari sisi psikologis, pecandu judi online umumnya mengalami berbagai gangguan mental seperti depresi, kecemasan berlebihan, dan stress akibat harapan yang ditanamkan mereka kepada platform tersebut, bahwa platform tersebut dapat menjamin dan memberikan penghidupan serta perbaikan bagi finansial mereka.Oleh karena itu, mereka hidup dalam ketakutan untuk terus mencoba maupun ketakutan untuk mengembalikan uang atas tagihan utang mereka yang menumpuk dari berbagai tempat. Kondisi ini tentu seringkali mempengaruhi produktivitas mereka dalam bekerja atau belajar, yang pada akhirnya berdampak pada masa depan mereka,sehingga menimbulkan banyaknya kemiskinan di masyarakat.

Dalam konteks sosial, judi online telah menghancurkan banyak rumah tangga. Waktu  dan uang yang seharusnya dihabiskan bersama keluarga malah digunakan untuk berjudi. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru dihabiskan untuk memasang taruhan dan tidak bisa membiayai keperluan keluarganya. Akibatnya, banyak terjadi perceraian, penelantaran anak, kehancuran hubungan keluarga karena masalah judi online,bahkan tidak enggan untuk melakuka kekerasan.

Di kalangan pelajar dan mahasiswa, kecanduan judi online seringkali berdampak pada menurunnya prestasi akademik. Mereka kehilangan fokus dalam belajar karena pikiran mereka selalu tertuju pada perjudian. Uang kuliah atau uang saku dari orang tua yang seharusnya digunakan untuk keperluan hidup mereka malah disalahgunakan untuk berjudi, yang pada akhirnya menghambat proses pendidikan mereka.

Upaya pemberantasan judi online memang telah dilakukan oleh berbagai pihak, namun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah hilang begitu saja. Kesuitan mendeteksi dari kejahatan ini membuat penegakan hukum menjadi kompleks, karena server dan operator judi online seringkali berada di luar negeri. Selain itu, penggunaan teknologi canggih oleh para pelaku membuat pelacakan dan penindakan menjadi lebih sulit dan tidak mudah dideteksi oleh para penegak hukum.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pendekatan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:

1. Penguatan Hukum

- Penguatan pembatasan dan penyaringan perkembangan teknologi

Misalnya dengan menjamin kesulitan dalam mengakses situs judi online

- Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber

Misalnya dengan memperkuat jaringan penegak hukum untuk dapat mengakses jaringan demi menutup akses judi online

- Kerjasama internasional dalam pemberantasan judi online

Menjamin kerjasama dengan negara lain untuk menutup situs,maupun melarang situs akses judi online ke Indonesia

- Penindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan judi online

Memperkuat dan menjamin hukum yang mengikat dan memaksa agar menimbulkan efek jera terhadap para pegguna situs judi online

2. Pencegahan dan Edukasi

- Sosialisasi bahaya judi online di sekolah dan kampus

Menjamin untuk menjelaskan dampak negatif dari penggunaan judi online untuk menghindari resiko penggunaan sejak dini

- Kampanye anti-judi online di media sosial

Melalui kampanye ke tempat tempat yang mungkin sulit mengakses internet untuk tidak terlibat

- Pelatihan literasi digital untuk remaja dan orang tua

Memberikan informasi bagi orang tua untuk mengawasi dan menjaga buah hati untuk tidak terjerumus ke judi online,maupun orang tua untuk diberitahukan bahwa judi online bukanlah sesuatu yang menguntungkan dalam segi apapun

- Pemberdayaan komunitas untuk pencegahan judi online

Menjadi bantuan dalam kampanye ke berbagai tempat untuk mengaspirasikan bahaya akan judi online

3. Peran Aktif Platform Digital

- Pemblokiran konten dan akun terkait judi online

Menjamin akses yang tidak dapat diperoleh oleh setiap masyarakat,sehingga situs judi online tidak dapat digunakan oleh siapapun.

- Pengawasan terhadap iklan yang berpotensi mempromosikan judi

Misalnya dengan menghapus iklan iklan yang mempromosikan judi online, agar masyrakat tidak tergiur dengan tawaran dari iklan yang bersifat persuasif tersebut

- Kerjasama dengan pihak berwenang dalam pelacakan pelaku

Misalnya dengan memperkuat akses informasi data pengguna bagi para pengguna hukum agar dapat menghentikan para pengguna situs judi online

4. Rehabilitasi dan Pemulihan

- Penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu judi online

Menyediakan fasilitas yang dapat digunakan sebagai alternatif untuk menggantikan peran situs juddi online,seperti memberlakukan usaha sebagai sumber penghasilan,maupun mengadakan lomba lomba yang dapat memberikan hadiah berupa uang agar dapat membantu keuangan masyarakat

- Program pemberdayaan ekonomi bagi korban judi online

Memberlakukan ekonomi kreatif kepada masyarakat untuk meyakinkan bahwa jjudi online bukanlah cara untuk mendapatkan penghasilan,tetapi dapat melalui usaha usaha yang dirintis untuk memberi penghasilan yang lebih terjamin

5. Peran Keluarga dan Masyarakat

- Pengawasan aktivitas digital anggota keluarga

Misalnya dengan orang tua melakukan pengawasan untuk menjamin tidak ada satupun dari anggota keluarganya yang menggunakan situs judi online

- Komunikasi terbuka tentang bahaya judi online

Menjaga komunikasi yang baik dengan tiap anggota keluarga,agar dapat mengetahui setiap tindakan yang mengarah ke situs judi online dapat dicegah sejak dini

- Pemberian alternatif kegiatan positif

Mengadakan kegiatan positif bagi tiap anggota keluarga sebagai alternatif dalam mencegah penggunaan situs judi online

Menghadapi ancaman judi online membutuhkan komitmen jangka panjang dan kerja sama yang solid dari semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus bersatu dalam upaya memberantas praktik ilegal ini. Selain itu, perlu ada perhatian khusus terhadap aspek pencegahan dan rehabilitasi bagi tiap pelaku judi online untuk memutus candu yang kuat dari judi online

Perlu disadari bahwa judi online bukan sekadar masalah hukum atau teknologi, tetapi juga masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara kompleks dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait. Dengan upaya bersama yang berkelanjutan, diharapkan ancaman judi online dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatifnya. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun