1. Penguatan Hukum
- Penguatan pembatasan dan penyaringan perkembangan teknologi
Misalnya dengan menjamin kesulitan dalam mengakses situs judi online
- Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber
Misalnya dengan memperkuat jaringan penegak hukum untuk dapat mengakses jaringan demi menutup akses judi online
- Kerjasama internasional dalam pemberantasan judi online
Menjamin kerjasama dengan negara lain untuk menutup situs,maupun melarang situs akses judi online ke Indonesia
- Penindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan judi online
Memperkuat dan menjamin hukum yang mengikat dan memaksa agar menimbulkan efek jera terhadap para pegguna situs judi online
2. Pencegahan dan Edukasi
- Sosialisasi bahaya judi online di sekolah dan kampus