Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

UKMPPD atau UKDI: Dilema Pendidikan Kedokteran Indonesia

19 April 2019   13:32 Diperbarui: 21 April 2021   16:15 4754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, walaupun sebenarnya kurang ideal, langkah pemerintah untuk melakukan intervensi tidak sepenuhnya salah karena bertujuan preventif, yaitu mencegah terjadinya kejadian tersebut.

Selain itu, tujuan negara juga sebenarnya baik, yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia.

Apabila disimpulkan, pada intinya saya lebih setuju dengan sistem UKMPPD yang sekarang karena lebih menguntungkan, baik untuk mahasiswa kedokteran sendiri ataupun untuk masyarakat.

Namun, kembali lagi masih terdapat banyak hal yang perlu diperbaiki. Dalam sistem UKMPPD yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dokter yang terjun ke lapangan ini, masih banyak dokter yang tidak lulus dan harus mengulang ujian setiap tahunnya. Oleh karena itu, sistem pendidikan kedokteran di Indonesia masih memerlukan banyak perbaikan. 

Terakhir, mungkin ada yang bertanya-tanya, mengapa seorang dokter harus memiliki kompetensi yang sebegitu tingginya? Mengapa untuk sekedar praktik saja seorang dokter harus melewati ujian yang begitu susah?

Padahal kan seorang mahasiswa kedokteran juga sudah melewati berbagai ujian pada setiap modul atau blok dan stase yang dijalani pada masa klinik? Mengapa kesalahan sedikit saja tidak dapat ditolerir?

Saya akan menjawab pertanyaan ini dengan quotes yang saya buat sendiri:

"Kebanyakan pekerjaan berurusan dengan benda mati, namun dokter berurusan dengan nyawa seorang manusia. Apabila profesi lain melakukan malpraktik, akibatnya adalah kerugian materiil. Jika seorang dokter melakukan malpraktik, akibatnya adalah melayangnya nyawa seorang manusia."

Referensi:

1. Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2018. Kajian revisi undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran [Internet]. Depok: BEM IKM FKUI 2018; 2018 Dec 26 [cited 2019 Mar 29]. Available from: https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1GlYuouHJFY-FC6I-2sWfyhHACgAXNN4h

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun