Mohon tunggu...
christopher martin
christopher martin Mohon Tunggu... Mahasiswa - hello :)

hello ;)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intellectual Property and Innovation

29 Maret 2021   11:10 Diperbarui: 29 Maret 2021   11:23 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Intellectual Property atau kekayaan intelektual adalah kekayaan yang muncul dari kemampuan intelektual manusia dan hasilnya nanti akan diingat sebagai sebuah karya sedangkan innovation atau inovasi adalah membuat pembaruan terhadap sesuatu yang sudah ada.Kekayaan Intelektual berhubungan dengan benda tidak berwujud dan merupakan hasil dari ide dan inovasi daya fikir manusia. Contoh dari kekayaan intelektual adalah munculnya startup seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak dan yang lainnya.

Jika kita ambil contoh dari Gojek, kekayaan intelektual yang mereka miliki adalah dalam bentuk nama Gojek itu sendiri yaitu suatu aplikasi yg awalnya bertujuan untuk mempermudah seseorang yang ingin memesan kendaraan transportasi motor atau mobil. Dalam perjalanannya, Gojek sendiri melakukan inovasi dengan menyediakan jasa lainnya seperti jasa pengiriman, jasa pemesanan & pengantaran makanan dan lainnya.

Seiring dengan berkembangnya zaman, tentunya kekayaan intelektual menjadi sesuatu yang sangat penting karena identik dengan komersialisasi karya manusia. Alasan inilah yang membuat kekayaan intelektual dan inovasi membutuhkan hak kekayaan intelektual.

Hak Kekayaan Intelelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif dan inovatif kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai jenis, yang bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia karena memiliki nilai ekonomis.

6 tipe kekayaan intelektual :

Paten

Hak eksklusif yang diberikan atas penemuan berupa produk atau proses baru dalam melakukan sesuatu atau dalam memecahkan suatu masalah

Trade Secret

Intellectual Property yang memiliki potensi untuk dikomersialkan, baik dijual lepas maupun dengan lisensi.

Trademark

Merupakan bentuk "pembeda" dari sebuah produk baik barang maupun jasa dari suatu perusahaan dari produk lainnya yang biasa kita kenal dengan sebutan logo.

Industrial Design

suatu hal yang ornamental dan aesthetic pada produk, seperti contohnya coca cola yang identik dengan packaging produk dengan warna merah.

Geographical Indications

bentuk hak yang diberikan kepada suatu produk yang memiliki lokasi yang spesifik perihal cara membuat, bahan baku, kualitas, hingga reputasi sebuah produk

Watermark

Tulisan atau logo kecil yang terdapat pada foto, gambar atau video sebagai tanda kepemilikan atau hak cipta.

Prinsip -- prinsip kekayaan intelektual :

Prinsip Ekonomi

Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif yang diekspresikan dalam berbagai untuk memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

Prinsip Keadilan

Hak dalam menciptakan sebuah karya mendapatkan perlindungan dalam kepemilikan karyanya tersebut sehinga tidak bisa diklaim oleh orang lain di masa mendatang

Prinsip Kebudayaan

Pengakuan atas karya, karsa, cipta manusia sebagai perwujudan suasana yang mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong ciptaan atau penemuan baru.

Prinsip Sosial

hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan dan kepentingan masyarakat.

KESIMPULAN

Hubungan antara Intellectual Property & Innovation dengan ringkasan artikel diatas adalah betapa pentingnya bagi Intellectual Property untuk mengetahui apa saja hak-hak yang mereka miliki guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Adapun dengan diberikannya hak kekayaan Intelektual dan inovasi terhadap perusahaan maka dapat diharapkan dapat mewujudkan suasana yang lebih baik dan sehat untuk tumbuh dan berkembangnya minat mencipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (dapat mencegah persaingan usaha yang tidak sehat) serta dapat meminimalisir usaha-usaha penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun