Mohon tunggu...
christopher martin
christopher martin Mohon Tunggu... Mahasiswa - hello :)

hello ;)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intellectual Property and Innovation

29 Maret 2021   11:10 Diperbarui: 29 Maret 2021   11:23 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Intellectual Property atau kekayaan intelektual adalah kekayaan yang muncul dari kemampuan intelektual manusia dan hasilnya nanti akan diingat sebagai sebuah karya sedangkan innovation atau inovasi adalah membuat pembaruan terhadap sesuatu yang sudah ada.Kekayaan Intelektual berhubungan dengan benda tidak berwujud dan merupakan hasil dari ide dan inovasi daya fikir manusia. Contoh dari kekayaan intelektual adalah munculnya startup seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak dan yang lainnya.

Jika kita ambil contoh dari Gojek, kekayaan intelektual yang mereka miliki adalah dalam bentuk nama Gojek itu sendiri yaitu suatu aplikasi yg awalnya bertujuan untuk mempermudah seseorang yang ingin memesan kendaraan transportasi motor atau mobil. Dalam perjalanannya, Gojek sendiri melakukan inovasi dengan menyediakan jasa lainnya seperti jasa pengiriman, jasa pemesanan & pengantaran makanan dan lainnya.

Seiring dengan berkembangnya zaman, tentunya kekayaan intelektual menjadi sesuatu yang sangat penting karena identik dengan komersialisasi karya manusia. Alasan inilah yang membuat kekayaan intelektual dan inovasi membutuhkan hak kekayaan intelektual.

Hak Kekayaan Intelelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif dan inovatif kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai jenis, yang bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia karena memiliki nilai ekonomis.

6 tipe kekayaan intelektual :

Paten

Hak eksklusif yang diberikan atas penemuan berupa produk atau proses baru dalam melakukan sesuatu atau dalam memecahkan suatu masalah

Trade Secret

Intellectual Property yang memiliki potensi untuk dikomersialkan, baik dijual lepas maupun dengan lisensi.

Trademark

Merupakan bentuk "pembeda" dari sebuah produk baik barang maupun jasa dari suatu perusahaan dari produk lainnya yang biasa kita kenal dengan sebutan logo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun