Mohon tunggu...
christopher martin
christopher martin Mohon Tunggu... Mahasiswa - hello :)

hello ;)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intellectual Property and Innovation

29 Maret 2021   11:10 Diperbarui: 29 Maret 2021   11:23 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip Kebudayaan

Pengakuan atas karya, karsa, cipta manusia sebagai perwujudan suasana yang mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong ciptaan atau penemuan baru.

Prinsip Sosial

hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan dan kepentingan masyarakat.

KESIMPULAN

Hubungan antara Intellectual Property & Innovation dengan ringkasan artikel diatas adalah betapa pentingnya bagi Intellectual Property untuk mengetahui apa saja hak-hak yang mereka miliki guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Adapun dengan diberikannya hak kekayaan Intelektual dan inovasi terhadap perusahaan maka dapat diharapkan dapat mewujudkan suasana yang lebih baik dan sehat untuk tumbuh dan berkembangnya minat mencipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (dapat mencegah persaingan usaha yang tidak sehat) serta dapat meminimalisir usaha-usaha penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun