Lembaga non-pemerintah bidang pertahanan dan kelautan dan investor dapat menjadi pihak pendukung lain dalam suksesi kedaulatan LCS, salah satunya adalah Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS). Partisipasi kolektif dari setiap pihak yang terjaring dapat melahirkan forum dan gagasan yang sifatnya multidisipliner.
Pendekatan multidisipliner merupakan wujud integrasi dari berbagai macam keilmuan untuk menemukan solusi dari permasalahan yang kompleks. Kedaulatan LCS menjadi sorotan bagi banyak pihak, yang membutuhkan sudut pandang dari berbagai disiplin ilmu, maka dari itu diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak dengan latar belakang berbeda.Â
Harapannya, perspektif terkait LCS dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya, berdasarkan kebutuhan tiap-tiap sektor. Sektor ini dapat mencakup dari dimensi pertahanan dan keamanan negara, kemaritiman, ekonomi, politik, hukum, hingga sosial budaya.
Indonesia bersama ASEAN, Kolaborasi Tuntaskan Konflik LCS
Tujuan yang dapat tercapai apabila gerakan yang dimotori oleh BAKAMLA bersama ASEAN dan stakeholder terkait adalah membangun kesadaran masyarakat Indonesia dan ASEAN secara komprehensif sehingga dapat melahirkan gagasan. Aktualisasi gagasan tersebut dapat berupa proyek pengembangan bidang kemaritiman, pemetaan sumber daya alam LCS, hingga produk hukum yang mengatur kebutuhan setiap negara yang "kontak" dengan LCS.
Hal ini menjadi solusi pasti yang berdampak pada transformasi dari berbagai sektor bagi masyarakat sekitar daerah tersebut. Hal ini dapat mendorong okupansi masyarakat, khususnya nelayan Indonesia untuk melaut disekitar Laut Natuna Utara.
Ketika kekuatan sipil mulai bergerak dan menunjukkan okupansinya di wilayah LCS, momen tersebut dapat menjadi tolok ukur keberhasilan dalam soft approach. Karena pada dasarnya, pendekatan tersebut menjadi solusi apik untuk mencegah konflik meletus, dibandingkan dengan pendekatan militer, sembari proses diplomasi tetap berjalan.
Langkah solutif yang tepat menjadi pergumulan bagi setiap negara yang andil dalam konflik teritori LCS. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, Pemerintah Indonesia akan selalu mengedepankan cara-cara dialog dalam resolusi konflik LCS dengan menjunjung tinggi kedaulatan tiap-tiap negara yang terlibat didalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H