RencanaPemerintah Negara Algeria mau mengenakan windfall profit tax sudah banyak dibahas mass media, cuma detail berapa besar tax-nya, apakah fix atau sliding scale belum ketahuan karena masih digodok disana. Kalau rajin mengikuti berita upstream, kita sering dengar bagaimana menteri pertambangan dan energy: Dr. Chakib Khelil menjelaskan mengenai latar belakang windfall profit tax atau exceptional profit tax ini. salah satu komentarnya sebagai berikut:
“… It is a tax which has been imposed given the exceptional profits made by the companies which led to the disequilibrium between the interests of the companies and the state. When the companies signed the contracts the price of oil was $15”.
Tax “rezeki nomplok” ini baru akan dikenakan kalau harga minyak diatas $30 per barel (patokannya Brent Crude) dan berlaku untuk kontrak yang telah berjalan. Tentu perusahaan minyak keberatan, tapi seperti kata Mr. Khelil: ini sovereign decision!. Apakah nanti investor tidak akan kabur?, sebagaimana di indonesia, sebentar-sebentar ketakutan diancam investor kabur, terhadap kasus Algeria ini, mari kita lihat nanti, apakah benar investor akan kabur atau tidak?, kita tunggu saja, sekaligus bahan pencerahan dan pembelajaran.
Menurut undang undang di Negara Algeria, bentuk partnership antara Sonatrach dengan perusahaan asing bisa dalam bentuk: commercial company, joint venture, production sharing contract dan risk service contract. Apapun bentuk partnershipnya, partner-nya Sonatrach (foreign company atau investor) bisa mencapai share produksi per tahun sampai 49%.
Perhitungan share produksi investor sendiri sebenarnya cukup ribet, karena ada formula sendiri, yaitu: Pi = K*a – b, dimana K sendiri adalah koefisien yang besarmya kurang dari satu, “a” adalah fungsi dari produksi harian dan “b” fungsi dari V/I dimana “V” itu adalah value dari produksi dan “I” itu investment, mirip dengan rasio revenue over cost.
Untuk Model PSC yang seperti ini, maka windfall profit tax-nya sebagai berikut:
Share Of Production (b/d)
Tax
20,000
5%
20,001to 40,000
15%
40,001 to 60,000
25%
60,001 to 80,000
35 %
80,001 to 100,000
45%
>100,000
50%
Seperti banyak diulas, windfall profit tax ini selalu mengundang pro kontra, kalau International Oil Company pasti keberatan,sebab harga minyak bukan satu-satunya determinan, karena saat harga minyak naik (selalu) diikuti dengan naiknya biaya produksi dan biaya lainnya. Sebaliknya dari sisi pemerintah, jelas punya alasan, sebagaimana pemerintah Algeria, mengatakan, ini kontrak lama, dan tak ada investasi apa-apa lagi, terhadap investasi dan investor baru diterapkan undang-undang baru,tidak akandibebani windfall profit tax ini,sebab undang undang baru, hal ini sudah diatur. Lihat komentar Mr. Khelil:
”'Well, look what is the state getting out of $60/ a barrel. It was getting very good at $15 but at $60 it's getting the same thing. So what is going on?”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H