Keempat, RUUP diduga merupakan perangkap hukum untuk melindungi industri rokok di Indonesia. Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Raya Indonesia, Herry Chariansyah, mengatakan bahwa klausul dalam RUUP terdapat penjelasan terhadap kewajiban melindungi rokok sebagai budaya dari masyarakat.
Kelima, walaupun DPR sempat menolak tuduhan bahwa RUUP dapat menguntungkan industri rokok, fakta mengatakan bahwa RUUP memang menguntungkan bagi mereka. Menurut Kartono, RUU Pertembakauan melarang penggunaan gambar di kemasan lebih dari 40% total dari kemasan. Hal ini tentu berdampak langsung pada upaya marketing industri rokok. Sehingga, apa yang disampaikan DPR tentu sangat kontradiksi terhadap fakta yang ada di RUUP
Penutup
Melalui penelusuran baik pada Pro maupun kontra dalam Rancangan Undang-Undang Pertembakauan, dapat disimpulkan bahwa tentu RUUP memiliki dampak negative yang lebih banyak daripada dampak positif yang dapat diberikan. Pertanyaan terakhir yang terbesit di pikiran adalah, mengapa DPR tidak melakukan kajian mendalam terhadap industri pangan pokok di Indonesia, yaitu padi, namun malah mendesak pemerintah untuk melakukan pengesahan RUUP yang jelas-jelas menguntungkan industri rokok asing serta merugikan masyarakat secara garis besar?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H