Mohon tunggu...
Politik

Pro dan Kontra dalam RUU Pertembakauan

25 Maret 2017   00:12 Diperbarui: 25 Maret 2017   00:34 2796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, mengatakan industri rokok menyumbang 1,66% total PDB Indonesia. Devisa negara melalui ekspor ke luar negeri mencapai 700US Dollar pada tahun 2013.

"Karena ini bagi kehidupan masyarakat sangat dahsyat, ada efek ekonomi dan kesehatan di dalamnya," lanjut Fahri.

Fahri menambahkan bahwa jika tidak adanya strategi pada pertembakauan dalam bentuk undang-undang, akan terjadi banyak impor gelap tembakau terutama untuk industri rokok asing.

Regulasi usaha tembakau dalam RUUP ini menyebabkan aturan-aturan di dalamnya memiliki sisi bertolak belakang dengan PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Namun, menurut DPR sendiri, RUUP ini perlu agar peraturan-peraturan yang ada tidak mematikan petani tembakau, pabrik rokok kretek, namun tetap memperhatikan masalah kesehatan masyarakat.

Alasan lain DPR adalah untuk melindungi petani tembakau lokal di Indonesia. Menurut DPR, banyak petani tembakau mengeluh karena harus bersaing dengan tembakau impor. Murahnya harga tembakau impor menyebabkan para petani harus menjual hasil panen mereka dengan harga yang rendah. Tentu hal ini menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan para petani tembakau lokal. Mengontrol impor tembakau akan meningkatkan harga jual tembakau hasil lokal.

Taufiqulhaldi, salah satu inisiator RUUP, menjelaskan bahwa 70% tembakau di Indonesia didatangkan dari luar negeri. Hal ini yang menyebabkan perlunya RUUP yang merepresi angka impor tembakau menjadi 20%.

Selain itu, pihak DPR menolak tuduhan masyarakat bahwa RUU Pertembakauan memiliki kerjasama sehingga menguntungkan para industri rokok di Indonesia. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, GAPPRI, Ismanu Sumiran.

Ismanu mengatakan bahwa RUUP justru menyulitkan industri rokok di Indonesia. Hal itu disampaikan karena terdapat pasal-pasal yang menyulitkan industri rokok.

"Pembatasan (impor) itu tidak terlalu mudah, karena dalam kenyataannya produksi tembakau di dalam negeri masih jauh di bawah kebutuhan pabrikan," ungkap Ismanu.

Selain itu, Ismanu juga menyampaikan bahwa adanya pasal yang meningkatkan cukai jika melakukan impor tembakau. Tentu hal ini secara langsung akan menyulitkan biaya produksi rokok pada industri rokok di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun