Mohon tunggu...
Christina Wildelia Easter
Christina Wildelia Easter Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Universitas Tanjung Pura

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan dalam Konteks Ekonomi Menurut John Stuart Mill: Pemahaman Mendalam tentang Pemikiran Liberalisme Klasik

3 November 2023   18:00 Diperbarui: 3 November 2023   18:13 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

John Stuart Mill, seorang filsuf, ekonom, dan pemikir politik Inggris abad ke-19, dikenal karena pemikirannya tentang kebebasan individual dan kontribusinya dalam pengembangan liberalisme klasik. Salah satu aspek penting dari pemikirannya adalah pandangan tentang kebebasan dalam konteks ekonomi. Artikel ini akan menguraikan pemikiran John Stuart Mill tentang kebebasan ekonomi dan konsep-konsep yang melandasi pemahaman mendalam tentang liberalisme klasik.

Kebebasan dan Utilitarianisme:

John Stuart Mill adalah seorang utilitarian, yang berarti bahwa dalam pandangannya, tindakan yang baik adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang. Dalam konteks ekonomi, ini berarti bahwa tujuan dari kebebasan ekonomi adalah untuk menciptakan kondisi yang memaksimalkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Mill berpendapat bahwa kebebasan ekonomi adalah sarana untuk mencapai tujuan ini.

Prinsip "Harm Principle":

Mill mengembangkan prinsip "Harm Principle" atau prinsip kerugian, yang berpendapat bahwa tindakan individu hanya boleh dibatasi oleh masyarakat atau pemerintah jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian atau merugikan orang lain. Dalam konteks ekonomi, ini berarti bahwa kebebasan individu dalam berusaha, berdagang, dan memiliki properti harus dihormati, kecuali jika tindakan-tindakan tersebut merugikan orang lain.

 Prinsip Non-interference:

Mill juga mempromosikan prinsip non-interference dalam urusan individu. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya hanya campur tangan dalam ekonomi jika ada alasan yang kuat untuk melakukannya, seperti untuk melindungi masyarakat dari monopoli atau ketidakadilan dalam persaingan. Dalam pandangan Mill, campur tangan pemerintah seharusnya dibatasi sejauh mungkin untuk memungkinkan pasar beroperasi secara bebas.

Kebebasan Berpendapat dan Pendidikan:

Selain kebebasan ekonomi, Mill juga sangat vokal dalam mempertahankan kebebasan berpendapat dan pendidikan. Baginya, kebebasan individu untuk menyatakan pendapat dan mendapatkan pendidikan yang layak adalah bagian integral dari kebebasan yang lebih luas yang dia terapkan dalam pemikirannya tentang liberalisme klasik.

Perlindungan Hak Minoritas:

Mill sangat sadar akan perlindungan hak minoritas dalam masyarakat. Dia berpendapat bahwa kebebasan ekonomi dan politik tidak hanya untuk mayoritas, tetapi juga untuk minoritas. Ini mencakup hak minoritas untuk memiliki dan mengendalikan properti mereka serta untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Kesimpulan:

John Stuart Mill adalah salah satu pemikir paling berpengaruh dalam pengembangan liberalisme klasik dan konsep kebebasan dalam konteks ekonomi. Pemikirannya tentang utilitarianisme, prinsip "Harm Principle," prinsip non-interference, dan perlindungan hak minoritas menjadi dasar pemahaman mendalam tentang kebebasan ekonomi dalam pemikiran liberalisme klasik. Pandangannya yang inklusif tentang kebebasan individu dan hak-hak minoritas tetap menjadi sumber inspirasi dalam perdebatan ekonomi dan politik modern. Dengan memahami pandangan Mill, kita dapat lebih baik menghargai pentingnya memelihara kebebasan ekonomi dan politik dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun