Mohon tunggu...
Christina Lomon Lyons
Christina Lomon Lyons Mohon Tunggu... Lainnya - Dayakdreams.com, mahasiswi Magister Administrasi Bisnis URINDO

Saya pernah menjadi reporter di Tabloid Wanita Indonesia mulai Januari 1991, dan menjadi Pemred tabloid WI pada 2012. Saat pandemi Covid 19, saya mulai kuliah lagi , walau usia sudah kepala lima, sebentar lagi masuk kategori lansia. Saya memiliki website Dayakdreams.com dan weddingdreams.id.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Walau PKM di Tegalsari Bukan KKN di Desa Penari

19 Juni 2022   22:08 Diperbarui: 20 Juni 2022   04:35 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa MAB URIDO dan para dosen PKM di Tegalsari, Karawang (dok Urindo)

Alasan utama diberlakukannya barang lartas adalah melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan, dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC). Instansi teknis yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor di antaranya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Persyaratan impor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan, ditetapkan untuk mengatur pemasukan media pembawa berupa tumbuhan dan/atau hasil tumbuhan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, serta mencegah masuk dan tersebarnya OPTK ke dalam wilayah negara. BKP melakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap setiap media pembawa, yang pertama kali dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia.

Mulai dari Nomor Induk Berusaha

Sementara Gunawan, jangankan memiliki payung hukum untuk mengimpor bibit anggur, ia bahkan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai syarat awal untuk memulai UMKM. Ia dan puluhan pelaku UMKM di desa Tegalsari  selama ini hanya bermodal SKU (Surat Keterangan Usaha) yang ditandatangani Kepala Desa.  

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) atau  Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersil atau Operasional, sesuai bidang usaha masing-masing.

Kamaludin Enuh, ketua Panitia PKM mengatakan, tim MAB URIDO akan membantu para pelaku UMKM ini medapatkan NIB, sebagai bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.

"Kami ingin berbagi pengetahuan dan juga mendorong agar UMKM di Desa Tegalsari bisa naik kelas. Mulai dari mana? Kami memulai dengan membentuk komunitas UMKM, selanjutnya kami dampingi dalam pembuatan izin dalam hal ini NIB. Selanjutnya mereka nanti akan didaftarakan ke dinas UMKM kabupaten Karawang agar terdaftar sebagai binaan UMKM Kab. Kerawang. Semoga dengan didaftarnya UMKM di desa Tegasari ini, akan ada tindak lanjut dari Pemkab Karawang berupa penyuluhan dari lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk memberdayakan petani khususnya di Tegalsari,"ujar Kamaludin.

PKM ini adalah bagian dari mata kuliah Metode Pemasaran Bisnis, program studi (Prodi) MAB Urindo tahun 2022, Turut hadir dalam kegiatan PKM ini dosen URINDO  DR Tri Suratmi, DR Nurminingsih dan DR Dini.  Pamungkas PKM ini adalah penandatanganan MOU Direktur MAB URINDO dengan Kepala Desa Tegalsari,serta penandatanganan MOA Prodi Magister Administrasi dan Bisnis, Prodi Administrasi Bisnis (S1).

Desa kreatif Tegalsari memang bukan Desa Penari yang syarat mistik. Walau ada juga penari Topeng Kaleng yang patut dikembangkan sebagai budaya kearifan lokal khas Karawang.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun