Gunawan biasanya membeli bibit anggur dari luar negeri berbentuk batang bawah, varian rostok table grape, atau anggur meja. Dari Ukraina berbentuk batang, tidak ada tunas, tidak ada akar. Proses beli dan jual bibit order ini memakan waktu paling cepat satu bulan via udara.Â
Keluar dari pos Ukraina kemudian masuk ke Indonesia, lalu masuk balai karantina. Untuk mendapat untung, setiap batang sepanjang setengah meter, Â dipotong menjadi beberapa batang kecil, kemudian ditanam di polybag, hingga bertunas. Gunawan memesan 5 kg bibit anggur dari Ukraina pada Januari 2022. Namun hanya sampai di tangannya 2 kg, sisanya kena lartas, karena tidak lengkap dokumennya.
"Karena kita impor ilegal. Kemarin kita pesan 9 kg, nyangkut di balai karantina 6 kg dan dibakar. Sisanya  3 kg saja yang saya terima," katanya.
Selain di pekarangan samping rumahnya, Gunawan dan kawan-kawannya memiliki kebun untuk bercocok tanam anggur ini. Namun karena belum ditutupi dengan atap jaring banyak tanaman anggur itu hancur ketika dihantam derasnya hujan. Sementara perkebunan yang dikelolanya bersama teman-teman di Bogor dan Bali, disebutnya saat ini sedang pembuahan. Â
Gunawan mengaku mendapatkan pemasukan tambahan dari berbisnis bibit anggur ini, Â bisa Rp 4 juta per bulan, bahkan bisa lebih. Baru ia seorang yang melakukan usaha itu di Tegalsari.
"Saya sudah usulkan untuk dilakukan pula oleh Karang taruna, namun belum ada respon," ujar Gunawan yang pernah bekerja di pabrik plastik kemasan di Karawang, saat ditemui usai rapat Minggon di sua desa Tegalsari, awal Juni 2022.
Apa Itu Barang Lartas ?
Bisnis bibit anggur impor cukup menggiurkan bagi pelaku UMKM yang tertarik dengan perkebunan. Petugas POPT(Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan) BKP (Badan Karantina Pertanian) biasanya melakukan pengawalan terhadap bibit anggur impor milik perusahaan pengimpor.Â
Pengawalan dilakukan dari tempat pemasukan di bandar udara sampai ke kebun anggur pengimpor. Selanjutnya dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan pada bibit anggur, untuk memastikan  bibit anggur terbebas dari OPT/OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).Â
Namun jika impor dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi sertifikasi internasional, maka petugas Bea Cukai  akan membakar stek bibit anggur. Seperti yang disebut Gunawan dengan istilah Lartas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.Â
Barang  lartas merujuk pada konvensi internasional, dimana Indonesia sebagai anggota World Custom Organization maupun World Trade Organization dan praktik kepabeanan internasional, telah meratifikasi dan menerapkan ketentuan konvensi dalam sistem perundang-undangan nasionalnya (Ali Purwito, 2010).