Bayangkan,
Dengan paving tebal2 yang kokoh dan kuat sejak jaman keemasan Eropa, dengan bentuk paving yang belum selaras dengan kebutuhan dijaman itu (karena belum ada kursi roda, stroller, walker atau tongkat), dengan sisi2 paving yang tumpul, membuat antar paving aka nada jarak minimal 1 cm!
Dengan perbedaan antar paving sampai 1 cm, tentu saja jika naik kursi roda atau stroller, tidak akan rata sehingga kursi roda atau stroller akan kesulitan. Begitu juga dengan walker atau tongkat. Walau tidak berberak seperti roda, walker dan tongkat harus melewati space antar paving yang bisa sampai berjarak 1 cm.
Tidak jarang, pemakai waljer dan pemakai tongkat, akan terjungkal ketika ujung walker atau ujug tongkatnya masuk di sela2 paving yang akan mengaketika blusukan disana di jalan2 lingkungankibatkan walker atau tonggat tidak seimbang .....
Itu membuat akhirnya aku sebagai pemakai kursi roda elektrik, aku tidak berada di jalur pedestrian, tetapi aku mengikuti jalur pesepeda yang permukaannya lebih halus!
Catatan :
Jika blusukan di area2 permukiman, jalur pesepeda berada di jalur kendaraan bermotor, bukan di jalur pedestrian, karena memang jalur pedestrian lebih kecil disbanding dengan jalan2 protokol, bukan jalan lingkungan.
Katanya sih, diperbolehkan, karena seperti yang aku tuliskan diatas, kursi roda berada di katagori antara kendaraan sepeda dan atau pejalan kaki, melihat fisiknya. Tetapi, apakah berbahaya dengan kursi roda berada di jalur utama beraspal, berbegar di sisian dan berdampingagn dengan sepeda bahkan kendaraan bermotor?
Tetapi, bagaimana jika aku berada di alur pedestrian yang kecil dan akan membuat pejalan kaki justru yang "keluar" dari jalur pedestrian itu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H