![Dokumentasi pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2021/06/14/pedes8-60c6b7cd8ede482ba7082b32.jpg?t=o&v=555)
![Dokumentasi pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2021/06/14/pedes7-60c6b76ad541df605a0ae6f2.jpg?t=o&v=555)
Di Dam Squre bisa dilewati tram. Jadi kasawan ini menjadi bisa dikatakan semi pedestrian, untuk kebutuhan pengguna jalan.
Jalan Malioboro di Yogyakarta pernah suatu ketika direncanakan untuk area pedestrian secara penuh dengan mengijinkan trafik secara menyilang menyeberangi jalan ini, namun kenyataannya sampai sekarang rencana itu rupanya masih tetap tinggal rencana.
 Di nagara lain, pemerintah membebaskan area  dari semua kendaraan kecuali untuk kendaraan angkutan umum seperti bus atau tram, dan kendaraan untuk kepentingan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi.
Kendaraan tersebut harus berjalan cukup lambat dan memperhatikan keberadaan dan kecepatan para pejalan kaki. Ruang untuk pedestrian disediakan melalui pelebaran jalur pejalan kaki dan diperlengkapi dengan prasarana yang memberikan kenyamanan.
Contoh untuk pedestrian seperti ini ( full-pedestrian dengan perkecualian ) : Seoul, Korea Selatan.