By Christie Damayanti
Catatan gambar :
Walau mungkin tidak semua perusahaan mau beresiko untuk pekerja disabilitas melakukan pekerjaan fisik di lapangan seperti foto diatas, tetapi hak pekerja disabilitas pun sama. Dengan ‘analisa pekerjaan’ serta diskusi dan sering berinteraksi dengan peruhaan tempat mereka bekerja, keadaan sperti inipun dimungkinkan, walau tetap harus tahu resiko2nya …..
***
Di tulisanku tengan  ‘Analisa Pekerjaan’ bagi Pekerja Disabilitas, Perlukah?, analisa pekerjaan bagi pekerja disabilitas, itu sebenarnya bukan untuk diskriminasi. Tujuannya adalah untuk proses pengkajian untuk semua pelamar pekerjaan, supaya perusahaan tahu bagaimana pelamar itu nantinya dapat melakukan pekerjaannya, yang dibebankan kepadanya.
Apalagi untuk pekerja disabilitas, yang memang dan harus dimaklumi bahwa mereka adalah seseorang yang terbatas secara fisik, tetapi tetap bagian dari warga negara yang berhakuntuk hidup dan bekerja …..
Dengan kenyataan bahwa  seseorang dalam batasan ‘terbatas’, berarti memang berbeda.Mereka tetap mampu untuk bekerja dan melakukan sesuatu, sama dengan pekerja non-disabilitas, TETAPI CARA MEREKA BERBEDA. Sehingga, jika perusahaan sedang merekrut pegawai baru di pameran2 ‘job fair’, perusahaan harus mencantumkan bahwa penyandang disabilitas jug bis melamar pekerjaan ini. Karena jika tidak diccantumkan, akan menjadi salah …..
***
Mungkin, sebagian masyarakat Indonesia masih berpikir bahwa penyandang disabilitas itu sama sekali tidak mampu melakukan hal2 yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Bahkan sebagian masyarakat Indonesia masih berpikir terlalu sempit bahwa penyandang disabilitas merupakan ‘penyakit menular’, sehingga mereka menyisihkan disabled jauh2 dari hadapan mereka.
Dan sebagian besar masyarakat Indonesia, masih memberikan stigma penyandang disabilitas itu adalah ‘obyek penderita’. Bahwa penyandang disabilitas adalah seseorang yang patut dikasihani, dan menjadi bagian dari kebutuhan untuk memberikan donasi atau charity.