Mohon tunggu...
Christie Damayanti
Christie Damayanti Mohon Tunggu... Arsitek - Just a survivor

Just a stroke survivor : stroke dan cancer survivor, architect, 'urban and city planner', author, traveller, motivator, philatelist, also as Jesus's belonging. http://christiesuharto.com http://www.youtube.com/christievalentino http://charity.christiesuharto.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2010-2030 Tentang Reklamasi?

10 Oktober 2011   07:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:08 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Laut adalah sistim alam. Juga sistim ombak. Ombak yg menerjang pantai sudah 'diperhitungkan'. Tetapi bagaimana kalau tiba2 ada daratan baru ? Sistim ombak lama kelamaan akan 'bergeser', dan bisa mengakibatkan daratan di seberangnya atau di sebelahnya, tergerus ombak. Atau ombak itu bisa 'bergeser' tidak ke pantai utara Jakarta, tetapi tiba2 'lari' ke pantai Sumatra bahkan bisa ke Negara tetangga ...... Revitalisasi juga harus menanam mangrove, kontribusi untuk perbaikan lingkungan, serta dapat mengatasi kondisi ekonomi nelayan yang mencari nafkah di sekitar kawasan itu. Analisa mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal ) pun selalu bisa harus dipakai, apalagi Amdal harus benar2 diperhitungkan untuk kelestarian kota. Amdal memuat kajian-kajian mengenai pola arus banjir dan aerodinamika laut".

Hutan mangrove ( hutan bakau ) salah satu yang harus di buat jika mau me-reklamasi pantai. Tetapi di pantai utara Jajarta, hutan mangrove sudah rusak dan tidak tertanami lagi .....

Jelasnya, bahwa semua pembangunan pasti akan membuat alam menjadi 'rusak' tetapi dengan membuat model dan Amdal, kita menginginkan sesedikit mungkin tidak mengganggu keseimbangan alam dan alam menjadi murka ......

Lebih jauh, beliau menceritakan tentang membuat 'model' reklamasi. Beliau pernah minta pemda DKI Jakarta untuk membuat model reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan menerjunkan banyak 'pemecah gelombang' ( beton berkaki 4 ) sebagai pengaman pantai. Beton2 ini akan lebih  saling 'mengikat' sehingga menyerupai 'barrier' pelindung pantai, walau air tetap masuk. Jika memakai batu, pasti lama kelamaan akan terkikis, tetapi dengan beton berkaki-4 ini tidak akan terkikis, malah bisa menjadi bertambah kuat.

Pemecah gelombang berkaki 4 yang bisa bertambah kuat jika gelombang datang karena saling mengait.

Seharusnya, membuat 1 model reklamasi untuk diamati sekitar 15 sampai 20 tahun untuk melihat, bagaimana 'berbeloknya arus dan gelombang air laut'. Dan karena ini memakan waktu lama, sebuah Amdal reklamasi harus dikerjakan dengan waktu yang lama untuk membuat reklamasi tersebut tidak menjadi 'batu sandungan' bagi lingkungan khususnya, dari dunia umumnya .....

Kembali dengan tulisan di Kompas tadi pagi, jika RTRW DKI Jakarta tidak disetujui oleh Mahkamah Agung, khususnya hak pengusahaan perairan pesisir di Jakarta, apakah pengusaha yang sedang membuat reklamasi atau yang masih mengusahakan amdal ( yang sekedarnya ) akan bisa 'terusir' oleh pencabutan ini? Menurutku, tidak! Banyak oknum yang membuat tidak bisa terusir oleh pencabutan ini.

[caption id="attachment_140708" align="aligncenter" width="543" caption="ruviky.wordpress"][/caption]

Keadaan Pantai Utara Jakarta dari tahun 1625 sampai tahun 1977. Dan pastinya sekarang lebih jauh lagi .....

Keadaan Pantai Utara Jakarta di atas tahun 2000. Dimana2 ada reklamasi untuk membangun warga Jakaarta yang sudah kaya .....

Dengan mengandalkan 'model' dan Amdal  untuk reklamasi ini yang memakan waktu sampai belasan tahun, pastilah pengusaha2 pesisir Jakarta tidak bisa membangun lagi. Dengan waktu lama, pasti mereka mencari cara untuk bisa membuat 'Amdal' yang singkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun