Informasi Di ingat kan bahwa bisa dipidanakan berdasarkan KUHP Pasal 302. Tindakan melukai hewan hingga cacat atau mati bisa menyebabkan seseorang dibui selama sembilan bulan.
![](https://assets.kompasiana.com/statics/crawl/5560e2140423bd93428b4567.jpeg?t=o&v=555)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!