Ketiga,Pihak yang menurut penelitian bank Indonesia turut sertaq mempengaruhi pengelolaan Bank Syariah, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komensaris dan keluarganya direksi.
Pengecualian Atas Berlakunya Ketentuan  Rahasia Bank Dalam Perbankan Syariah Sesuai dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang pengecualian rahasia bank, data nasabah di bank dapat tidak harus di rahasiakan lagi (boleh di ungkapkan). Pengecualian terhadap rahasia bank meliputi untuk kepentingan perpajakan, untuk kepentingan penyelesaian piutang, untuk kepentingan peradilan pidana, untuk kepentingan peradilan pedata, untuk kepentingan tukar-menukar informasi antar bank dan pemberian keterangan atas persetujuan nasabah.
Dalam perbankan syariah juga trdapat pula pelanggaran rahasia bank. Pelanggaran rahasia bank adalah perbuatan memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya, secara melawan hukum (bertentangan dengan undang-undang perbankan) atau tanpa persetujuan nasabah penyimpan yang bersangkutan. Bentuk dari pelanggaran rahasia bank adalah paksaan pihak ketiga, dan kesengajaan pihak bank atau pihak terafiliasi.
Jadi selain tidak adaya unsur bunga (riba) dalam praktik perbankan syariah, jika menabung ataupun melakukan transaksi di bank syariah pasti di jamin kerahasiaanya, selama tidak ada hal yang membuat pihak bank memberikan informasi nasabah kepada pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H