Sekilas Tentang Rahasia Bank
Di Indonesia pengaturan rahasia bank untuk pertama kali di lakukan pada tahun 1960 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 tahun 1960 tentang rahasia bank. Â Menurut Pasal 1 ayat 28 UU No. 10 Tahun 1998. "rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya". Sifat dalam rahasia bank di bahas dalam beberpa teori. Yaitu:
Pertama,Teori Mutlak (Absolutely theory). Menurut teori ini, rahasia bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuanganya yang tercatat di bank, wajib di rahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapa pun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuanganya tidak boleh di ungkapkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang di timbulkanya.
Kedua,Teori Relatif (Relative Theory). Menurut teori ini rahasia bank bersifat relatif (terbatas). Semua keterangan mengeanai nasabah dan keuanganya yang tercatat di bank wajib di rahasiakan. Namun, bila ada alasan yang dapat di benarkan oleh undang-undang, rahasia bank mengenai nasabah yang bersangkutan boleh di buka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.
Cangkupan rahasia bank dalam perbankan syariah, Berdasarkan pengertian rahasia bank sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat 14 UU No. 21 tahun 2008, kemudian di hubungkan dengan ketentuan dalam pasal 41 UU No. 21 tahun 2008, maka pengertian dan cangkupan rahasia bank dalam kegiatan usaha perbankan syariah di batasi dalam:
Pertama, menyangkut segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai "nasabah penyimpan dan simpananya" serta "nasabah investor dan investasinya".
Kedua, pada dasarnya bank berkewajiban memegang teguh kerahasiaan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya dan nasabah investor dan investasinya, kecuali hal itu tidak di larang oleh undang-undang.
Ketiga, karena kepentingan tertentu, informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpananya dan nasabah investor dan investasinya boleh di ungkap.
Sedangkan pihak-pihak yang berkewajiban merahasiakan rasia bank dalam perbankan syariah. Berdasarkan Undang-undang perbankan syariah No. 21 tahun 2008 pasal 41 tentang cangkupan rahasia bank, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah pihak bank sendiri dan pihak trafiliasi . Pihak yang di sebutkan pertama berkaitan ndengan badan hukum, dan pihak kedua berkaitan dengan orang perseorangan. Yang di mahsud pihak terafiliasi dalam UU No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 15 adalah:
Pertama, Komisaris, direksi, atau kuasanya, pejabat dan karyawan bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit Usaha Syariah.
Kedua, Pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, antara lain Dewan Pengawas Syariah (DPS), akutan publik, penilai, dan konsultan hukum.
Ketiga,Pihak yang menurut penelitian bank Indonesia turut sertaq mempengaruhi pengelolaan Bank Syariah, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komensaris dan keluarganya direksi.
Pengecualian Atas Berlakunya Ketentuan  Rahasia Bank Dalam Perbankan Syariah Sesuai dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang pengecualian rahasia bank, data nasabah di bank dapat tidak harus di rahasiakan lagi (boleh di ungkapkan). Pengecualian terhadap rahasia bank meliputi untuk kepentingan perpajakan, untuk kepentingan penyelesaian piutang, untuk kepentingan peradilan pidana, untuk kepentingan peradilan pedata, untuk kepentingan tukar-menukar informasi antar bank dan pemberian keterangan atas persetujuan nasabah.
Dalam perbankan syariah juga trdapat pula pelanggaran rahasia bank. Pelanggaran rahasia bank adalah perbuatan memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya, secara melawan hukum (bertentangan dengan undang-undang perbankan) atau tanpa persetujuan nasabah penyimpan yang bersangkutan. Bentuk dari pelanggaran rahasia bank adalah paksaan pihak ketiga, dan kesengajaan pihak bank atau pihak terafiliasi.
Jadi selain tidak adaya unsur bunga (riba) dalam praktik perbankan syariah, jika menabung ataupun melakukan transaksi di bank syariah pasti di jamin kerahasiaanya, selama tidak ada hal yang membuat pihak bank memberikan informasi nasabah kepada pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H