Mohon tunggu...
Cholifatun Nisa
Cholifatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teknologi Hasil Perikanan, Universitas Airlangga

saya seorang mahasiswa S1 yang berfokus dalam kemampuan analisis yang dapat menghasilkan pemikiran kritis dalam teknologi pengolahan hasil perikanan sehingga mampu memilki nilai tambah dan manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembangunan Limbah Rumah Tangga di Sungai

22 Agustus 2023   23:52 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:03 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Pemantauan kualitas air pada sungai; dan

f. Pengawasan air limbah yang masuk ke sungai

2. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (annonim-5, 2005) menyatakan bahwa hasil pengplahan air limbah :

1. Berupa cairan, harus memenuhi standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku (fisik, kimia, dan bakteorologi.

2. Berupa padatan, yang tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diolah sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan.

3, Kedua-duanya harus dimonitor baik kualitas maupun kuantitasnya

Berlandaskan landasan peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional sebenarnya sudah cukup menjadi sebuah dasar hukum untuk pengendalian pencemaran air limbah yang masuk ke sungai atau badan air. Dari penjelasan di atas, pada saat ini sangat berbanding terbalik. Karena pada kenyataannya masih banyak ditemukan daerah yang masyarakatnya masih membuang sampah tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.

Setiap hari penduduk indonesia menghasilkan 0,8 kg sampah per orang atau secara total sebanyak 189 ribu ton sampah per hari (Surono 2013). Terdapat lebih dari 5.590 sungai yang mengalir di Indonesia.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung sampah yaitu limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal tersebut sangat wajar, apalagi penduduk Indonesia yang semakin hari semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia berbanding lurus dengan kebutuhan. Setiap kebutuhan manusia selalu menghasilkan limbah/sampah.

Limbah padat maupun cair sudah pasti akan disalurkan ke lingkungan sekitar sebagai tempat pembuangan, tergantung dimana masyarakat tersebut tinggal. Masyarakat Indonesia sangat minim dengan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah domestik. Hal inilah yang menyebabkan limbah sangat umum ditemukan di aliran sungai. Limbah tanpa standar baku mengalir bersama air sungai menuju ke hilir mencemari setiap tempat yang dilalui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun