Mohon tunggu...
Cholifatun Nisa
Cholifatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teknologi Hasil Perikanan, Universitas Airlangga

saya seorang mahasiswa S1 yang berfokus dalam kemampuan analisis yang dapat menghasilkan pemikiran kritis dalam teknologi pengolahan hasil perikanan sehingga mampu memilki nilai tambah dan manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembangunan Limbah Rumah Tangga di Sungai

22 Agustus 2023   23:52 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:03 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pembangunan limbah rumah tangga disungai. peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sungai diindonesia tetap bersih dan sehat. sedangkan Pencemaran lingkungan di kota-kota besar, khususnya di Indonesia kian hari kian memprihatinkan, terlebih pencemaran air disungai.

Berbagai macam penyebab pencemaran air dilingkungan masyarakat seperti limbah industry yang tidak memiliki tempat penampungan sendiri, limbah rumah tanggapun juga memicu pencemaran air karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan disungai sehingga terjadi penumpukan sampah yang begitu parah sehingga air menjadi tercemar.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, limbah domestic adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari tapi tidak termasuk aktivitas kakus. Kegiatan sehari yang menghasilkan limbah seperti mencuci, memasak, mandi, dan kegiatan pertanian dan peternakan. Sedangkan menurut keputusan menteri lingkungan hidup Nomor 68 Tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestic adalah air limbah yang merupakan hasil dari usaha dan atau kegiatan pemukiman , rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

Pemerintah telah banyak melakukan berbagai macam upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya adalah mengeluarkan undang-undang maupun peraturan-peraturan baik dari pemerintah maupun dari kementerian serta lainnya.

Berdasarkam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai

:

1. Pencegahan Pencemaran air sungai dilakukan melalui

a. Penetapan daya tampung beban pencemaran

b. Identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai

c. Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah

d. Pelarangan pembuangan sampah Te sungai

e. Pemantauan kualitas air pada sungai; dan

f. Pengawasan air limbah yang masuk ke sungai

2. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (annonim-5, 2005) menyatakan bahwa hasil pengplahan air limbah :

1. Berupa cairan, harus memenuhi standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku (fisik, kimia, dan bakteorologi.

2. Berupa padatan, yang tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diolah sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan.

3, Kedua-duanya harus dimonitor baik kualitas maupun kuantitasnya

Berlandaskan landasan peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional sebenarnya sudah cukup menjadi sebuah dasar hukum untuk pengendalian pencemaran air limbah yang masuk ke sungai atau badan air. Dari penjelasan di atas, pada saat ini sangat berbanding terbalik. Karena pada kenyataannya masih banyak ditemukan daerah yang masyarakatnya masih membuang sampah tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.

Setiap hari penduduk indonesia menghasilkan 0,8 kg sampah per orang atau secara total sebanyak 189 ribu ton sampah per hari (Surono 2013). Terdapat lebih dari 5.590 sungai yang mengalir di Indonesia.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung sampah yaitu limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal tersebut sangat wajar, apalagi penduduk Indonesia yang semakin hari semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia berbanding lurus dengan kebutuhan. Setiap kebutuhan manusia selalu menghasilkan limbah/sampah.

Limbah padat maupun cair sudah pasti akan disalurkan ke lingkungan sekitar sebagai tempat pembuangan, tergantung dimana masyarakat tersebut tinggal. Masyarakat Indonesia sangat minim dengan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah domestik. Hal inilah yang menyebabkan limbah sangat umum ditemukan di aliran sungai. Limbah tanpa standar baku mengalir bersama air sungai menuju ke hilir mencemari setiap tempat yang dilalui.

Kurangnya fasilitas serta banyaknya langkah dan syarat untuk diperbolehkannya pembuangan limbah ke sungai  dari pemerintah menjadi salah satu faktor meningkatnya pencemaran air sungai dari tahun ke tahun.

https://www.kompasiana.com/eviseftiya2534/64e1db8508a8b552a76c66b2/implementasi-peraturan-pemerintah-mengenai-pembuangan-limbah-rumah-tangga-di-sungai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun