Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Bola

Kisruh Stadion JIS, Memang Salah Anies! (Bagian 2)

2 Agustus 2023   07:00 Diperbarui: 2 Agustus 2023   23:09 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/14/22062-stadion-bmw-jakarta-international-soccer-stadium.jpg

Tiap orang memang punya hak untuk goblok, tetapi beberapa orang telah menyalahgunakan hak itu secara berlebihan.

(Joseph V Stalin)

JIS memang sudah bermasalah sejak dalam kandungan, bahkan ketika belum dibuahi. 

Sejak zaman Fauzi Bowo, pembangunan Stadion BMW milik Pemprov DKI Jakarta cq Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini terhambat oleh masalah sengketa lahan. Selain itu belum ada pula Rencana Terpadu mengenai pembangunan stadion ini. Dimana hal ini tentunya mencakup Visi, Misi dan Tujuan proyek yang akan diterjemahkan kedalam Master plan, Project plan, Feasibility Study, maupun Business plan untuk Stadion BMW ini.

Dilansir dari Media Indonesia, menurut Sugiyanto (pengamat kebijakan publik) berdasarkan Perda No 1 tahun 2016 tentang keolahragaan pasal 10 ayat 1 dan 2, dan Perda No. 1 tahun 2018, RPJMD 2017-2022 halaman 449, pengerjaan pembangunan stadion BMW ini menjadi kegiatan strategis Dispora DKI Jakarta. Jadi yang harus melakukan pembangunan stadion ini adalah Dinas olahraga, bukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pembangunan stadion semestinya dilakukan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), tapi ternyata pada pelaksanaanya melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta ditambah peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga mencapai Rp4,546 triliun. Menurutnya lagi, dua pokok permasalahan ini sangat prinsip dan sangat serius, bahkan bisa dikatakan melanggar ketentuan aturan sehingga akhirnya berimbas pada proses pembangunannya.

Akan tetapi nasi sudah jadi bubur, padahal bubur ini juga tidak bisa dijadikan lontong tanpa seizin Cak Lontong. JIS akhirnya lahir ber-ayahkan sosok yang tak jelas kredibilitasnya, dengan reputasi kurang baik pula.

Baru-baru ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lewat putusan perkara bernomor 17/KPPU-L/2022 KPPU menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro bersalah telah melakukan persekongkolan untuk memenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam pelaksana konstruksi Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM)

KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 27 miliar kepada kontraktor pemenang tender, tapi anehnya PT Jakarta Propertindo sebagai terlapor I tidak dikenankan hukuman. Mosok hanya "pemberi janji" saja yang kena sementara si penerima tidak? Mungkin KPK lebih berkompeten menjawabnya. Akan tetapi KPK tidak akan berani menjawabnya sekarang ini. Takut dianggap akan mengkriminalisasi capres tertentu, hehe.

Nah dengan reputasi buruk tersebut, PT Jakarta Propertindo ditunjuk sebagai pengelola proyek bernilai Rp 5 triliun ini. Sebagai catatan, Jakpro ini pun belum pernah melakukan penyetoran dividen atau keuntungan bisnis kepada Pemprov DKI Jakarta. Padahal penyertaan modal daerah kepada Jakpro mencapai lebih dari Rp1 triliun. Artinya kredibilitas Jakpro ini memang tidak baik.

"Lain padang sama pula belalangnya." Jakpro kemudian menunjuk anak perusahaannya, PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) sebagai konsultan proyek JIS. Lalu katanya Jakkon menggandeng Buro Happold untuk mendesain JIS. Lalu terjadilah tragedi itu, Buro Happold mengaku tidak pernah diajak untuk mendesain JIS!

Anehnya semua orang sudah ribut tapi Jakpro dan Jakkon adem ayem saja, tidak berusaha menjelaskan sengkarut masalah ini. Mungkin dalam hati mereka berkata, "anjing menggonggong guk guk guk, kafilah berlalu lu lu lu."

"Like father like son," Jakkon ini tak kurang pula bobroknya dengan bapaknya! Menurut pengakuan Direkturnya sendiri, Hani Sumarno, Jakkon ini sempat menunggak utang pajak selama 7 (tujuh) tahun. Set dah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun