Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Nasib Wadah Pegawai KPK Setelah "Tersiram" TWK Berujung PHK?

18 Juni 2021   01:25 Diperbarui: 18 Juni 2021   01:40 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua mantan Ketua WP-KPK yang kini menjadi mantan pegawai KPK, sumber : https://asset.kompas.com/crops/kKZLtaLFxDYMs5uuawwjs6_3jpg=/0x0:946x631/750x500/data/photo/2018/07/27/1601076760.jpg

Ada lagi yang mengatakan, kini para maling dan koruptor akan tertawa karena para "penjaga roh KPK" sudah tidak ada lagi. Korupsi pasti akan merajalela. Narasi ini jahat sekali karena menggiring opini seolah-olah yang serius bekerja di KPK selama ini hanya 75 pegawai yang TMS itu saja. Lantas 1.274 pegawai KPK yang MS itu ngapain saja? Kasihan kan mereka ini, padahal KPK itu bekerja secara kolektif kolegial.

Narasi sesat seperti ini adalah bahaya laten ciri-ciri khas PKI dan penjajah kolonial pengadu domba. Dulu Belanda pun menakut-nakuti warga agar jangan mau merdeka dengan alasan bahwa bangsa pribumi tidak akan mampu mengatur negeri ini. Kini warga juga hendak disesatkan dengan isu "penjaga roh KPK" ini demi kepentingan beberapa pihak tertentu.

Ngemeng-ngemeng soal gagal test, penulis jadi ingat ketika dua pimpinan KPK sebelumnya tidak lolos saat tes seleksi oleh Pansel Capim KPK periode 2019-2023. Pimpinan tersebut yakni Basaria Panjaitan tidak lolos seleksi psikologi dan Laode M Syarief tidak lolos tes profile assessment.

Loetjoe-nya lagi, kedua komisioner tersebut juga pernah menjalani tes oleh anggota pansel capim KPK yang sama pada periode 2015-2019 sebelumnya, yakni Yenti Garnasih. Akan tetapi kedua komisioner itu legowo dan tidak ada polemik yang berkembang. Kedua komisioner itu pun tidak mengadu ke PGI, Pertina, PBSI ataupun PSSI!

Apakah kedua komisioner ini lebih rendah "status sosialnya" daripada pegawai KPK yang menjadi pengurus Wadah Pegawai KPK itu? Tampaknya bisa jadi Iya!

Nah kalau sudah begini, kita harus balik ke belakang lagi untuk melihat sejarah awal mula terbentuknya KPK ini.

KPK adalah lembaga ad hoc yang bersifat temporer, dibentuk dengan tujuan khusus yakni untuk mengejar koruptor kroni-kroni Suharto yang sebelumnya nyaris tidak tersentuh hukum.

Mengapa dibentuk Lembaga ad hoc padahal ada Kepolisian dan Kejaksaan? Ya karena tujuan khusus tadi, supaya para koruptor itu bisa diproses lebih cepat, karena lembaga Kepolisian dan Kejaksaan sendiri ketika itu dianggap belum terlepas dari pengaruh kuat Suharto yang sudah mencengkeram Indonesia selama 32 tahun. Padahal para penyidik KPK diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan juga! :)

Kebetulan pula kita masih dalam proses reformasi (transisi) Artinya ketika reformasi sudah "settle" dan semua lembaga penegak hukum nantinya sudah bisa bekerja dengan baik, maka KPK ini akan segera dibubarkan. Bubar?

Lha, kalo gak bubar berarti ada yang gak bener, dan ternyata memang iya!

Analogi sederhananya, KPK itu ibarat genset yang dipakai ketika lampu PLN padam. Setelah kerusakan berhasil diperbaiki, maka arus listrik dari gardu PLN akan segera difungsikan kembali. Lha, kalau gensetnya sampai sekarang masih nyala terus, berarti ada yang gak benar dong! Kalau bukan orang PLN-nya, pasti "tukang gensetnya!" Tapi yang jelas ada kepentingan besar yang bermain di sini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun