Ingat, sumur resapan dari saluran air air hujan adalah sebuah kewajiban bagi setiap bangunan. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan hukuman kurungan badan atau denda.
Jadi ketentuan sumur resapan dari saluran air hujan (disebut Pak Gubernur sebagai zero run-off ini) memang sudah ada dalam "kitab suci" para tukang insinyur dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Masalahnya adalah, apakah anda yakin kalau ada seperempat dari bangunan di Jakarta yang memiliki sumur resapan? Tidak usah dulu berbicara apakah sumur resapan itu sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak (mencakup luas bidang tadah, intensitas hujan, permeabilitas tanah dan kedalaman air tanah)
Bukan hanya di Jakarta saja, tetapi di seluruh negeri ini, petugas yang berwenang memang jarang memeriksa apakah bangunan yang baru dibangun itu sudah membuat sumur resapan atau tidak.
Namun ada rumor yang mengatakan kalau Pemda akan membangun proyek drainase vertikal ini. Alamak! Padahal itu adalah satu kewajiban dan sudah diamanatkan ketika memohon IMB/perizinan ke Dinas Tata kota, seperti yang bisa dilihat pada PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 68 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 115 TAHUN 2001 TENTANG PEMBUATAN SUMUR RESAPAN.
Secara teknis tentunya tidak di semua tempat boleh dibangun sumur resapan. Sumur resapan air hujan dibuat hanya jika kedalaman muka air tanah > 2 m. Jadi dasar sumur resapan itu harus berada di atas permukaan air tanah.
Itulah sebabnya di sebagian daerah utara Jakarta yang dekat dengan laut, tidak ada gunanya membangun sumur resapan. Karena sebelum diresapkanpun , sumur itu sudah penuh dengan air :)
Jadi kalau nanti ditemukan proyek zero run-offdi Kapuk atau kamal yang dekat dengan laut, sidang pembaca yang budiman jangan sampai marah-marah ya. Takutnya nanti terkena stroke pula. cukup dengan senyum-senyum saja : )
Nah sebagai gantinya, pemilik bangunan bisa membuat sumur resapan di tempat lain, menanam pohon-pohon sebagai konservasi alam atau memberikan kompensasi kepada Pemda yang aturannya dibuat secara terpisah.
Apakah zero run-off ala Anies ini sudah cukup untuk menanggulangi banjir Jakarta?
Sebelum banjir Jakarta kemarin, Anies berkata bahwa ketika curah hujan mencapai 100 mm, maka Jakarta masih aman tanpa sumur resapan. Namun, ketika curah hujan di atas 100 mm hingga 300 mm, maka sumur resapan menjadi keharusan untuk mengatasi banjir.