Tiga minggu lalu, tepatnya pada Senin 5-2-2018 sekitar pukul 17.00 WIB, tembok underpass Jalan Perimeter Selatan, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, tiba-tiba rubuh menimpa sebuah mobil berpenumpang dua orang. Tembok beton dengan berat puluhan ton seketika menutupi mobil, membuat kedua penumpang didalamnya terperangkap selama beberapa jam di dalam mobil. Satu korban luka berat, dan satu korban lainnya meninggal.
Tiga minggu sudah berlalu, dan tidak ada satupun yang tahu apa yang terjadi karena semuanya kemudian melupakannya. Tidak ada penjelasan, karena tidak ada yang merasa "in charge" bertanggung jawab atas musibah ini. Demikianlah "kisah bencana" di negeri ini, masyarakat harus segera melupakan isak tangis dari suatu bencana, karena bencana berikutnya sudah "mengantri di depan mata..."
Menurut "Kamus Teknik Sipil," fungsi utama dari konstruksi penahan tanah adalah untuk menahan tanah yang berada di belakangnya dari bahaya longsor akibat dari berat tanah itu sendiri maupun benda-benda yang ada diatas tanah tersebut (konstruksi jalan, jembatan, kenderaan dan sebagainya)
Namun yang terjadi justru sebaliknya, persis seperti kisah yang terdapat dalam sinetron tanah air, yaitu "Pagar makan tanaman!" Tembok yang seharusnya bertugas menahan tanah itu justru tak mampu "menahan hasratnya untuk rebah di pelukan wanita..."
"Wow, what's going on..." kata mbah Surip yang tak bisa lagi menggendong kekesalan hatinya itu kemana-mana...
Sederhananya ada tiga pihak yang perlu ditanya. Yang pertama tentu saja adalah Konsultan Perencana underpass ini. Apakah desain bangunan ini sudah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku? Tapi rasanya pastilah Perencana sudah menghitung semuanya dengan benar. Termasuk Analisis kestabilan tembok yang meliputi daya dukung tanah dasar, analisa terhadap guling, Â analisa terhadap geser dan analisa terhadap gaya yang bekerja pada permukaan tembok, untuk menghindarkan kemungkinan tembok patah.
Yang Kedua adalah Kontraktor. Apakah kontraktor telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan dokumen kontrak, dan gambar rencana? Yang ketiga adalah Konsultan Pengawas. Apakah konsultan pengawas sudah mengawasi pekerjaan kontraktor agar hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan persyaratan teknis yang berlaku?
Karena situasi lapangan atau juga untuk kebaikan, terkadang diperlukan revisi atas rencana pekerjaan semula. Untuk itu Kontraktor dan Konsultan Pengawas bersama-sama melakukan revisi yang akan kemudian dibuatkan dalam sebuah berita acara revisi (Pekerjaan Tambah Kurang dan As built drawing)
***
Dalam opini penulis, penyebab rubuhnya tembok penahan tersebut adalah akibat gaya guling yang disebabkan oleh dua hal, yaitu tekanan tanah aktif yang menekan dinding tembok dan dimensi dari pondasi tembok ini sendiri. Keduanya mempunyai korelasi yang kuat. Semakin besar tekanan tanah, maka semakin besar pula dimensi pondasi yang dibutuhkan.
Sepertinya ada yang missed disini. Tapi yang jelas "dimensi pondasi tidak mampu menyokong tembok agar tetap berdiri kokoh ditempatnya!" Lalu dimana letak masalahnya? Bisa saja pada "desain yang kurang mumpuni" atau bisa juga pada pelaksanaan di lapangan