Solusi Berbasis Fikih: Mengubah Perilaku, Merawat Bumi
Lantas, bagaimana fikih menawarkan solusi? Berikut beberapa pendekatan yang bisa kita ambil:
Memulai dari Diri Sendiri: Mengurangi dan Mengelola
Dalam Islam, ada konsep zuhud—hidup sederhana dan tidak berlebihan. Rasulullah SAW bersabda:"Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah tanpa berlebih-lebihan." (HR. Ahmad).
Prinsip ini relevan dalam konteks penggunaan plastik. Kita bisa mulai dengan membawa tas belanja kain, menghindari sedotan plastik, atau menggunakan wadah makan yang bisa dipakai ulang.
Mendorong Daur Ulang sebagai Sedekah
Islam mengajarkan bahwa sedekah tidak harus dalam bentuk uang. Menyumbangkan plastik untuk didaur ulang, misalnya, bisa dianggap sebagai sedekah ekologis. Dalam fikih, tindakan yang mendatangkan manfaat (maslahah) bagi banyak orang memiliki nilai ibadah.Pendidikan Lingkungan sebagai Bagian dari Dakwah
Mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan, termasuk pengelolaan sampah plastik, bisa menjadi bagian dari dakwah. Masjid, pesantren, atau majelis taklim bisa menjadi tempat untuk menyebarkan kesadaran ini.Mendorong Pemerintah untuk Bertindak
Dalam Islam, pemerintah memiliki peran besar dalam memastikan keberlanjutan umat. Ulama klasik seperti Imam Al-Mawardi menyebutkan bahwa tugas pemimpin adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, termasuk dalam urusan lingkungan. Mendorong kebijakan pengelolaan sampah yang berbasis syariah, seperti zakat lingkungan, bisa menjadi langkah nyata.
Kritik dan Tantangan: Tidak Cukup Hanya Mengurangi
Namun, mari kita bersikap realistis. Hanya mengurangi penggunaan plastik tidak cukup. Masalah ini membutuhkan pendekatan sistemik. Industri besar juga harus bertanggung jawab. Dalam fikih, dikenal istilah ta’zir, yakni sanksi untuk mencegah kerusakan lebih besar. Jika diterapkan dalam konteks modern, ini bisa berarti regulasi ketat bagi produsen plastik dan insentif bagi perusahaan yang mengembangkan bahan alternatif ramah lingkungan.
Selain itu, umat Islam perlu menyadari bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bentuk ibadah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: