Mohon tunggu...
Money

"Qirad", Menjadi Solusi untuk Masyarakat Kurang Mampu

26 Februari 2018   09:36 Diperbarui: 26 Februari 2018   10:10 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Qirad Menurut Prespektif Al-Qur'an

 "Siapakah  yang mau meminjamkan kepada Alla SWT pinjaman yang baik.maka Allah SWT  akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. Dan dia akan  mendapatkan pahala yang banyak"

-Q.S Al Hadid : 11 --

Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki petensi  perekonomian yang tinggi. selain itu Negara Indonesia juga menjadi salah  satu Negara yang mengalami perkembangan perekonomian yang sangat  pesat.hal ini bisa kita lihat atau buktikan dengan meningkatnya daya  beli masyarakat Indonesia serta pendapatan mereka khususnya pendapatan  perkapita di berbagai kota.

Namun,di tengah-tengah  perkembangan perekonomian di Indonesia masih banyak sekali masarakat  atau sebuah daerah yang memiliki perekonomian yang di menengah kebawah.  Hal tersebut di sebabkan oleh beberapa hal. Misal,mulai dari kurangnya  ketersediaan lapangan kerja,keterbatasan kemampuan,atau bahkan kurangnya kesadaran diri sendiri akan pentingnya pekerjaan. Padahal dengan  bekerja kita dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hasil atau upah  ang ia dapatkan selama bekerja.

Pada dasarnya kita sebagai  makhluk sosial yang pasti saling membutuhkan satu sama lainnya.khususnya  dalam pekerjaan. Seseorang memiliki usaha pasti membutuhkan tenaga  kerja untuk mengembangkan usahanya. Sebaliknya, para pekerja juga  membutuhkan lapangan pekerjaan guna menghasilkan atau mendapatkan upah  dengan cara memberikan jasa dan kemampuan yang ia punya.namun,sebuah  usaha bisa di bangun jika ia memiliki modal dan memiliki kemampuan untuk  memenejemen keuangan serta memiliki ide usaha apa yang mampu bersaing  dengan usahawan yang lain.

Modal usaha memang sangat penting  karena tanpa modal kita tidak bisa membangun sebuah usaha.banyak cara  untuk bisa mendapatakan modal. Seperti,investasi,meminjam ke  bank,meminjam ke saudara atau memiliki tabungan sendiri. Ada istilah  yang mengatakan "jumlah modal yang di keluarkan menentukan laba yang di  dapatkan" istilah ini memang benar. Maksudnya, semakin banyak modal yang  kita dapatkan pasti semakin banyak juga keuntungan yang kita dapatkan.

Setiap orang pasti ingin mendapatkan keuntungan yang banyak.namun  pada kasus sekarang yang terjadi di masyarakat. Banyak sekali orang yang  memiliki kemampuan untuk berbisnis namun tidak memiliki modal. banyak  sebab yang menjadikan mereka tidak memiliki modal.misal, rasa takut  mereka untuk meminjam uang ke bank karena takut tidak mampu membayar  bunganya. Atau karena mereka tidak memiliki tabungan sama sekali. Jadi  hal tersebut salah satu pemicu kemiskinan di Indonesia. Banyak  masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berbisnis namun ketidak adanya  modal yang ia punya.

Mengingat Allah SWT tidak akan membiarkan  hambanya kesusahan. Karena, Allah SWT memberi ujian kepada hambaNya  sesuai dengan kemampuan hambaNya.oleh sebab itu Allah pasti memberi  jalan kepada hambaNya untuk membangun sebuah usaha. Khususnya bagi  hambaNya yang bersungguh-sungguh dan bertaqwa kepadaNya. Seperti yang di  jelaskan pada ayat di atas Q.S Al-Hadid : 11.

Maksud dari  ayat tersebut adalah segala sesuatu (harta) yang kita miliki hanya milik  Allah SWT semata. Allah hanya memberi dan menitipkan kepada kita agar  harta tersebut di gunakan serta di manfaatkan sesuai di jalan Allah dan  cara yang baik sesuai syariat. Di sebagian harta kita juga ada hak orang  lain. Maka dari itu Allah SWT memerintahkan kita untuk memberikan  sebagian dari harta kita kepada orang lain, agar bisa di manfaatkan oleh  orang lain khususnya bagi orang yang tidak mampu(fakir miskin).banyak  sekali cara untuk memberikan sebagian harta kita kepada orang lain.  Misal, memberikan atau meminjamkan sebagian harta kita kepada orang lain  atau fakir miskin agar harta kita bisa memberikan manfaat kepada orang  lain. Karena dengan cara tersebut kita sama saja membantu memudahkan  seseorang untuk memenuhi kebutuhannya.

Memberikan atau  meminjamkan sebagian dari harta kita untuk orang lain(fakir miskin) di  sebut dengan qirad. Dengan adanya qirad seseorang yang memliki keahlian atau ingin membuka usaha namun tidak memiliki modal kita bisa  meminjamkannya. Dengan mengharapkan bisa memperoleh keuntungan bersama  atau ke untungan di bagi menjadi dua, sehingga sama-sama saling  menguntungkan.

Membahas masalah hukum qirad. Para ulama  banyak sepakat bahwa qirad atau meminjamkan modal usaha kepada seseorang  khususnya bagi yang membutuhkan hukumnya    mubah karena, dalam qirad  mengandung unsur saling menolong terhadap sesama.selain mengandung unsur  tolong menolong,qirad juga sangat bermanfaat untuk orang yang  membutuhkan dan bermanfaat juga untuk yang memberikan pinjaman modal.  Karena dengan hal tersebut seseorang bisa membuka usaha yang ia inginkan  dan kelak jika sudah balik modal maka modal yang ia pinjam akan di  kembalikan kepada yang memberikan pinjaman. Di sini sudah sangat jelas  bahwa keduanya tidak ada yang di rugikan, malah sama-sama saling  mendapatkan keuntungan atau manfaatnya.

Qirad memang di  bolehkan atau mubah hukumnya.namun,qirad juga memiliki syarat atau  ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Allah SWT.

Adapun beberapa ketentuan qirad. Yakni,rukun dan syarat qirad.yang pertama kita akan membahas tentang rukun-rukun qirad :

  • Ada  modal usaha : sudah jelas dari pengertiannya, qirod adalah meminjamkan  sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan untuk modal usaha.
  • Ada  pemberi modal : modal usaha pasti di miliki oleh orang yang sudah  memiliki usaha dan seseorang yang akan memberikan pinjaman modal pasti  memiliki harta atau rezeki yang lebih sehingga di pinjamkan kepada orang  yang membutuhkan.
  • Ada pekerjaan : jadi, sebelum meminjam atau  memberi pinjaman modal harus ada planing atau ide usaha apa yang ingin  di bangun. Karena hal tersebut sangat penting guna tidak terjadinya  kerugian dari kedua belah pihak.
  • Peluang pekerjaan : maksudnya,  sebelum membangun usaha kita harus memikirkan usaha apa yang sesuai  dengan kemampuan kita dan yang mam;u bersaing dengan usahawan lainnya.
  • Pembagian  keuntungan : jadi,sebelum memberikan pinjaman harus ada kesepakatan  keuntungan di bagi bagaimana atau di bagi rata untuk keduanya.
  • Ijab  qobul : dari pihak peminjam dan yang memberi pinjaman tersebut harus  sama-sama ikhlas dan ridho melakukan transaksi tersebut atau tidak ada  paksaan di antara keduanya.

Selanjutnya akan membahas syarat-syarat qirad. Yakni :

  • Dewasa dan sama-sama meiliki akal sehat serta keduanya rela atau ikhlas.
  • Modal  yang akan di beri oleh pemberi pinjaman harus jelas  nominalnya.sebalinya sang peminjam juga harus jelas berapa dan untuk apa  modal yang ia pinjam.
  • Kesepakatan keuntungan harus di bicarakan sesuai dengan kesepakatan.

Jadi,adanya rukun dan syarat dalam qirad guna mencegah kita dalam  penggunaan yang tidak bermanfaat atau penyelewengan pinjaman. Karena  kembali kepada fungsi qirad. Bahwa qirad untuk membantu orang yang tidak  mampu dalam membuka usaha dan tidak punya modal.oleh sebab itu, rukun  dan syarat di atas wajib di perhatikan oleh peminjam dan pemberi  pinjaman.

Selain rukun dan syarat, adapun larangan-larangan untuk keduanya. Yakni :

  • Melanggar  perjanjian awal : maksudnya melanggar perjanjian yang telah di sepakati  oleh keduaya. Jika melanggar maka sama saja tidak memenuhi syaratnya  qirad.
  • Menggunakan modal untuk memuaskan diri sendiri : kembali  kepada pengertian dan fungsinya qirad. Bahwa, qirad tidak di tujukan  untuk memuaskan kepentingan pribadi tetapi untuk modal usaha.
  • Menyalah  gunakan modal usaha : hal ini sama saja menghambur-hamburkan modal  usaha dan tidak sesuai dengan kegunaan qirad atau menyalah gunakan modal  usaha tidak sesuai dengan sariat.

Jadi,qirad harus  digunakan secara baik-baik dan sesuai di jalan Allah SWT. Karena kalau  tidak maka usaha atau transaksi yang di lakukan tidak akan di rdhoi oleh  Allah SWT.seperti yang di jelaskan dalam hadist tentang modal yang  berbunyi :

"Dari Abu Hurairah secara marfu'.Ia  berkata;sesungguhnya Allah berfirman:''Aku adalah pihak ketiga dari  kedua orang yang bersekutu,selama salah satu dari keduanya tidak  berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat,maka Aku (Allah)  kerluar dari keduanya''.

(HR.Abu Daud)

Sudah jelas maksud dari hadist tersebut bahwa dalam hal transaksi atau  mencari modal usaha seperti salah satunya qirad harus sesuai syariat dan  tetap di jalan Allah agar mendapatkan keridhoanNya Allah SWT. Dan sudah  jelas pula banyak sekali manfaat qirad khususnya bagi orang yang tidak  mampu dalam bermodal namun memiliki kemampuan untuk berbisnis.selain  itu,dengan adanya qirad juga mengajarkan kita bahwa banyak jalan yang  Allah SWT tunjukkan untuk berusaha tanpa harus meminta-minta.  

Karena,pada dasarnya tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.  Oleh sebab itu mari kita sama-sama membantu orang-orang yang kurang  mampu namun memiliki kemampuan lebih karena dengan hal tersebut kita  sama saja membantu Negara dalam perkembangan dan kemajuan khususnya  dalam bidang perkembangan dan kemajuan perekonomian dunia.

Oleh:Mahasiswi Iain Jember fakultas Ekonomi Bisnis Dan Islam.

choirotun nisaa (E20172039)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun