Qirad Menurut Prespektif Al-Qur'an
"Siapakah yang mau meminjamkan kepada Alla SWT pinjaman yang baik.maka Allah SWT akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. Dan dia akan mendapatkan pahala yang banyak"
-Q.S Al Hadid : 11 --
Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki petensi perekonomian yang tinggi. selain itu Negara Indonesia juga menjadi salah satu Negara yang mengalami perkembangan perekonomian yang sangat pesat.hal ini bisa kita lihat atau buktikan dengan meningkatnya daya beli masyarakat Indonesia serta pendapatan mereka khususnya pendapatan perkapita di berbagai kota.
Namun,di tengah-tengah perkembangan perekonomian di Indonesia masih banyak sekali masarakat atau sebuah daerah yang memiliki perekonomian yang di menengah kebawah. Hal tersebut di sebabkan oleh beberapa hal. Misal,mulai dari kurangnya ketersediaan lapangan kerja,keterbatasan kemampuan,atau bahkan kurangnya kesadaran diri sendiri akan pentingnya pekerjaan. Padahal dengan bekerja kita dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hasil atau upah ang ia dapatkan selama bekerja.
Pada dasarnya kita sebagai makhluk sosial yang pasti saling membutuhkan satu sama lainnya.khususnya dalam pekerjaan. Seseorang memiliki usaha pasti membutuhkan tenaga kerja untuk mengembangkan usahanya. Sebaliknya, para pekerja juga membutuhkan lapangan pekerjaan guna menghasilkan atau mendapatkan upah dengan cara memberikan jasa dan kemampuan yang ia punya.namun,sebuah usaha bisa di bangun jika ia memiliki modal dan memiliki kemampuan untuk memenejemen keuangan serta memiliki ide usaha apa yang mampu bersaing dengan usahawan yang lain.
Modal usaha memang sangat penting karena tanpa modal kita tidak bisa membangun sebuah usaha.banyak cara untuk bisa mendapatakan modal. Seperti,investasi,meminjam ke bank,meminjam ke saudara atau memiliki tabungan sendiri. Ada istilah yang mengatakan "jumlah modal yang di keluarkan menentukan laba yang di dapatkan" istilah ini memang benar. Maksudnya, semakin banyak modal yang kita dapatkan pasti semakin banyak juga keuntungan yang kita dapatkan.
Setiap orang pasti ingin mendapatkan keuntungan yang banyak.namun pada kasus sekarang yang terjadi di masyarakat. Banyak sekali orang yang memiliki kemampuan untuk berbisnis namun tidak memiliki modal. banyak sebab yang menjadikan mereka tidak memiliki modal.misal, rasa takut mereka untuk meminjam uang ke bank karena takut tidak mampu membayar bunganya. Atau karena mereka tidak memiliki tabungan sama sekali. Jadi hal tersebut salah satu pemicu kemiskinan di Indonesia. Banyak masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berbisnis namun ketidak adanya modal yang ia punya.
Mengingat Allah SWT tidak akan membiarkan hambanya kesusahan. Karena, Allah SWT memberi ujian kepada hambaNya sesuai dengan kemampuan hambaNya.oleh sebab itu Allah pasti memberi jalan kepada hambaNya untuk membangun sebuah usaha. Khususnya bagi hambaNya yang bersungguh-sungguh dan bertaqwa kepadaNya. Seperti yang di jelaskan pada ayat di atas Q.S Al-Hadid : 11.
Maksud dari ayat tersebut adalah segala sesuatu (harta) yang kita miliki hanya milik Allah SWT semata. Allah hanya memberi dan menitipkan kepada kita agar harta tersebut di gunakan serta di manfaatkan sesuai di jalan Allah dan cara yang baik sesuai syariat. Di sebagian harta kita juga ada hak orang lain. Maka dari itu Allah SWT memerintahkan kita untuk memberikan sebagian dari harta kita kepada orang lain, agar bisa di manfaatkan oleh orang lain khususnya bagi orang yang tidak mampu(fakir miskin).banyak sekali cara untuk memberikan sebagian harta kita kepada orang lain. Misal, memberikan atau meminjamkan sebagian harta kita kepada orang lain atau fakir miskin agar harta kita bisa memberikan manfaat kepada orang lain. Karena dengan cara tersebut kita sama saja membantu memudahkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya.
Memberikan atau meminjamkan sebagian dari harta kita untuk orang lain(fakir miskin) di sebut dengan qirad. Dengan adanya qirad seseorang yang memliki keahlian atau ingin membuka usaha namun tidak memiliki modal kita bisa meminjamkannya. Dengan mengharapkan bisa memperoleh keuntungan bersama atau ke untungan di bagi menjadi dua, sehingga sama-sama saling menguntungkan.
Membahas masalah hukum qirad. Para ulama banyak sepakat bahwa qirad atau meminjamkan modal usaha kepada seseorang khususnya bagi yang membutuhkan hukumnya mubah karena, dalam qirad mengandung unsur saling menolong terhadap sesama.selain mengandung unsur tolong menolong,qirad juga sangat bermanfaat untuk orang yang membutuhkan dan bermanfaat juga untuk yang memberikan pinjaman modal. Karena dengan hal tersebut seseorang bisa membuka usaha yang ia inginkan dan kelak jika sudah balik modal maka modal yang ia pinjam akan di kembalikan kepada yang memberikan pinjaman. Di sini sudah sangat jelas bahwa keduanya tidak ada yang di rugikan, malah sama-sama saling mendapatkan keuntungan atau manfaatnya.
Qirad memang di bolehkan atau mubah hukumnya.namun,qirad juga memiliki syarat atau ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Allah SWT.
Adapun beberapa ketentuan qirad. Yakni,rukun dan syarat qirad.yang pertama kita akan membahas tentang rukun-rukun qirad :
- Ada modal usaha : sudah jelas dari pengertiannya, qirod adalah meminjamkan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan untuk modal usaha.
- Ada pemberi modal : modal usaha pasti di miliki oleh orang yang sudah memiliki usaha dan seseorang yang akan memberikan pinjaman modal pasti memiliki harta atau rezeki yang lebih sehingga di pinjamkan kepada orang yang membutuhkan.
- Ada pekerjaan : jadi, sebelum meminjam atau memberi pinjaman modal harus ada planing atau ide usaha apa yang ingin di bangun. Karena hal tersebut sangat penting guna tidak terjadinya kerugian dari kedua belah pihak.
- Peluang pekerjaan : maksudnya, sebelum membangun usaha kita harus memikirkan usaha apa yang sesuai dengan kemampuan kita dan yang mam;u bersaing dengan usahawan lainnya.
- Pembagian keuntungan : jadi,sebelum memberikan pinjaman harus ada kesepakatan keuntungan di bagi bagaimana atau di bagi rata untuk keduanya.
- Ijab qobul : dari pihak peminjam dan yang memberi pinjaman tersebut harus sama-sama ikhlas dan ridho melakukan transaksi tersebut atau tidak ada paksaan di antara keduanya.
Selanjutnya akan membahas syarat-syarat qirad. Yakni :
- Dewasa dan sama-sama meiliki akal sehat serta keduanya rela atau ikhlas.
- Modal yang akan di beri oleh pemberi pinjaman harus jelas nominalnya.sebalinya sang peminjam juga harus jelas berapa dan untuk apa modal yang ia pinjam.
- Kesepakatan keuntungan harus di bicarakan sesuai dengan kesepakatan.
Jadi,adanya rukun dan syarat dalam qirad guna mencegah kita dalam penggunaan yang tidak bermanfaat atau penyelewengan pinjaman. Karena kembali kepada fungsi qirad. Bahwa qirad untuk membantu orang yang tidak mampu dalam membuka usaha dan tidak punya modal.oleh sebab itu, rukun dan syarat di atas wajib di perhatikan oleh peminjam dan pemberi pinjaman.
Selain rukun dan syarat, adapun larangan-larangan untuk keduanya. Yakni :
- Melanggar perjanjian awal : maksudnya melanggar perjanjian yang telah di sepakati oleh keduaya. Jika melanggar maka sama saja tidak memenuhi syaratnya qirad.
- Menggunakan modal untuk memuaskan diri sendiri : kembali kepada pengertian dan fungsinya qirad. Bahwa, qirad tidak di tujukan untuk memuaskan kepentingan pribadi tetapi untuk modal usaha.
- Menyalah gunakan modal usaha : hal ini sama saja menghambur-hamburkan modal usaha dan tidak sesuai dengan kegunaan qirad atau menyalah gunakan modal usaha tidak sesuai dengan sariat.
Jadi,qirad harus digunakan secara baik-baik dan sesuai di jalan Allah SWT. Karena kalau tidak maka usaha atau transaksi yang di lakukan tidak akan di rdhoi oleh Allah SWT.seperti yang di jelaskan dalam hadist tentang modal yang berbunyi :
"Dari Abu Hurairah secara marfu'.Ia berkata;sesungguhnya Allah berfirman:''Aku adalah pihak ketiga dari kedua orang yang bersekutu,selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat,maka Aku (Allah) kerluar dari keduanya''.
(HR.Abu Daud)
Sudah jelas maksud dari hadist tersebut bahwa dalam hal transaksi atau mencari modal usaha seperti salah satunya qirad harus sesuai syariat dan tetap di jalan Allah agar mendapatkan keridhoanNya Allah SWT. Dan sudah jelas pula banyak sekali manfaat qirad khususnya bagi orang yang tidak mampu dalam bermodal namun memiliki kemampuan untuk berbisnis.selain itu,dengan adanya qirad juga mengajarkan kita bahwa banyak jalan yang Allah SWT tunjukkan untuk berusaha tanpa harus meminta-minta.
Karena,pada dasarnya tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Oleh sebab itu mari kita sama-sama membantu orang-orang yang kurang mampu namun memiliki kemampuan lebih karena dengan hal tersebut kita sama saja membantu Negara dalam perkembangan dan kemajuan khususnya dalam bidang perkembangan dan kemajuan perekonomian dunia.
Oleh:Mahasiswi Iain Jember fakultas Ekonomi Bisnis Dan Islam.
choirotun nisaa (E20172039)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI