Mohon tunggu...
CHOFIFAH LUTFUNNISA
CHOFIFAH LUTFUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pipah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerkosaan Anak Berusia 5 Tahun Oleh Ayah Kandung

16 April 2024   11:13 Diperbarui: 19 April 2024   03:32 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Figure 3 unggahan sang ibu saat berada di polda metro jaya dan diarahkan ke visum, sumber:akun instagram @priskaprllyy

Figure 3 unggahan sang ibu saat berada di polda metro jaya dan diarahkan ke visum, sumber:akun instagram @priskaprllyy
Figure 3 unggahan sang ibu saat berada di polda metro jaya dan diarahkan ke visum, sumber:akun instagram @priskaprllyy
 

Priska sang ibu mengaku tidak ingin terus menanyakan hal tersebut namun anaknya tidak berhenti mengungkapkan apa yang dia rasa dan mendespripsikan kejadian saat berlangsungnya hal keji tersebut dengan cukup detail, bahkan Sea mengatakan hal tersebut dilakukan ayahnya setiap malam. Seperti inilah percakapan dan bukti unggahan sang ibu di media sosialnya:  

Priska: dede.. (Sea), mee* dede waktu itu sakit kenapa..? 

Sea: karna ayah masukin benda aneh kaya gini (sambil memeragakan bentuk dari alat vital sang ayah)

Priska: kenapa dede ga nangis waktu dimasukin..? 

Sea: nangis.. Terus ayah langsung tidurin Tapi ayah ga ngomong apa-apa.. 

Sea: mah badan Sea kaya gaenak.. Kaya sakit semua.. 

Priska: terus kamu gimna waktu benda itu masuk? 

Sea: Sea takut sama benda itu.., bendanya kaya hewan-hewan gitu  

Priska: pas bendanya masuk ayah ada dimana kamu? 

Sea: ada di kamar terus pergi tinggalin Sea.. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun