Mohon tunggu...
Chodijah _11
Chodijah _11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang

Fakultas ekonomi dan bisnis syariah, jurusan ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Zakat dan Wakaf di Indonesia

6 Desember 2022   14:51 Diperbarui: 6 Desember 2022   15:01 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 27 Oktober 2011, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. Yang dimana UU menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mencapai tuju-an dimaksud, UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota maupun LAZ.

Mandat BAZNAS sebagai koordinator zakat nasional menjadi momentum era Ke-bangkitan Zakat di Indonesia. Dengan berharap rahmat dan ridha Allah SWT, semo-ga kebangkitan zakat mampu mewujudkan stabilitas negara, membangun ekonomi kerakyatan, dan mengatasi kesenjangan sosial.

Dengan hadirnya BAZNAS yang secara garis besar dapat mengelola zakat secara terstruktur, dan menjadikan zakat nasional dapat optimal, meningkatkan kesadaran umat islam dalam menunaikan zakat. Pada saat ini di era-modern tentunya lembaga ini mengembangkan fungsinya secara online dengan memberikan penyuluhan pengetahuan umat mengenai kewajiban zakat, mempermudah penyaluran baik dalam segi pembayaran maupun penyaluran bantuan secara online melalui aplikasi, web, mediasosial BAZNAS.

Kelembagaan Wakaf di Indonesia

Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI)  dengan tujuan mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Selama ini wakaf hanya dikelola langsung nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.) namun untuk membina nazhir agar aset wakaf dapat dikelola lebih baik dan lebih produktif guna memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan.

Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. BWI beranggotakan 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Menteri Agama mengusulkan anggota BWI yang pertama kepada Presiden. Periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh BWI. Adapun anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI. Struktur kepengurusan BWI terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Masing-masing dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh para anggota. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas.

Kesimpulan                                                                                                                                  

Perkembangan Zakat dan Wakaf di Indonesia yang memiliki sejarah yang panjang yang mulai dari dikenalkannya zakat dan wakaf seiring dengan datangnya islam di indonesia. Mulai dari adanya penerapan zakat dan wakaf secara sederhana tanpa adanya kelembagaan yang resmi hingga setelah kemerdekaan indonesia yang pada akhirnya terlihat secara jelas  perkembangannya mulai dari kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat dan wakaf sebagai media penggerak ekonomi yang baik untuk kesejahteraan sesama umat dan banyaknya tempat ibadah, pesantren hingga terbentuknya struktur yang baik oleh pemerintah dengan dibentuknya lembaga BAZNAS, bentuk kelembagaan resmi ini menunjukkan kemajuan pengelolaan zakat di Indonesia, dan sebagai bentuk kemajuan wakaf di indonesia yaitu dengan hadirnya lembaga BWI. Lembaga-lembaga tersebut merupakan bentuk kemajuan perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia dan tentunya peran penting sadarnya masyarakat sebagai umat islam dalam menunaikan Zakat dan Wakaf di Indonesia.

Daftar Pustaka

Hasan, K.N. Sofyan dan Muhammad Sadi Is. 2021. Hukum Zakat Dan Wakaf Di Indonesia. Jakarta: Kencana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun