Mohon tunggu...
Chanila Misya Subkhan
Chanila Misya Subkhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya memiliki ketertarikan dalam isu isu sosial dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Temuan Transaksi Janggal Rp 349 T, Masyarakat: Seharusnya Aliran Dana Tidak Disampaikan ke Publik

23 September 2023   15:21 Diperbarui: 23 September 2023   15:25 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rapat Kerja antara Komisi III dengan Satgas TPPU. (Tangkapan Layar Youtube: DPR RI)

Dilain sisi, ia mengatakan, setidaknya ada delapan laporan yang diselesaikan dari total 300 surat terkait transaksi janggal itu. Dari delapan laporan itu, sebanyak delapan orang telah terkena sanksi pemecatan atau diberhentikan.

Dalam kasus ini mengandung asas kepastian hukum yang di mana dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Kasus ini berjalan sesuai dengan kebijakan hukum dan memberikan informasi pembaruan kepada masyarakat untuk ikut serta mengawal kasus ini hingga tuntas. Seperti yang dikatakan Willy sebagai Anggota Komisi XI DPR RI. Ia meminta masyarakat bersabar dan ikut mengawal kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Dengan adanya peran masyarakat, ia berharap kasus kejanggalan transaksi di Kemenkeu dapat terbuka dan ditemukan fakta sesungguhnya.

Terkait tanggapan masyarakat akan kasus ini pun berbeda beda, dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) turut menyoroti terkait pernyataan anggota DPR yang menyatakan bahwa seharusnya informasi aliran dana tidak wajar lebih dari Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan tidak disampaikan ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Hasilnya sebanyak 26,8 persen menyatakan setuju dengan pernyataan anggota DPR dan 14,6 persen menjawab tidak tahu atau tidak memberikan jawaban. Selain itu, mayoritas masyarakat yang mengikuti rapat antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 pun menyatakan lebih percaya dengan keterangan Mahfud daripada DPR.

Akan tetapi adanya asas keterbukaan dalam hal ini, anggota DPR yang memaparkan terkait aliran dana kepada publik telah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara.

Namun, terdapat dampak di era keterbukaan informasi seperti saat ini mempunyai dampak negatif berupa penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu demi mencapai tujuan pribadi atau kelompoknya. Adapun dampak positif dari asas keterbukaan ini, yaitu dengan keterbukaan dan transparansi informasi akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau stakeholder meningkat dan pada akhirnya partisipasi stakeholder dam masyarakat meningkat.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat baik mengenai kebijakan Pemerintah atau Badan Publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun