Mohon tunggu...
CHINTYA OKTAV
CHINTYA OKTAV Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

baking

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan

30 Agustus 2024   00:01 Diperbarui: 30 Agustus 2024   00:04 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Pendidik memegang peranan yang sangat krusial dalam sebuah lembaga pendidikan, karena mereka bertindak sebagai penggerak utama dalam proses perubahan dan pengembangan. Tidak hanya sebagai agen perubahan (agent of change), pendidik juga berfungsi sebagai individu yang mendidik, membimbing, mengarahkan, dan mengevaluasi para peserta didiknya, dengan tujuan membantu mereka mencapai capaian yang diinginkan.

 Pendidik mencakup berbagai profesi dalam dunia pendidikan seperti guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan profesi lainnya yang relevan, sesuai dengan spesialisasi mereka masing-masing. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan pengertian tersebut, guru di sekolah dasar dan menengah merupakan jenis pendidik yang secara langsung menjalankan peranannya di lingkungan sekolah. Tugas utama seorang guru adalah mengajar dan mendidik murid. Dalam kapasitasnya sebagai pengajar, guru menyampaikan ilmu pengetahuan atau keterampilan dengan metode tertentu, sehingga pengetahuan tersebut dapat dimiliki oleh murid. Sementara itu, dalam perannya sebagai pendidik, guru berfungsi sebagai jembatan yang mentransfer nilai-nilai dan norma-norma moral yang tinggi sebagai bekal bagi kehidupan bermasyarakat.

 Selain guru, ada juga dosen yang berperan sebagai pendidik di perguruan tinggi, serta berbagai jenis pendidik lainnya. Guru pamong, misalnya, bertugas membimbing siswa dengan pendekatan aktif dan mandiri. Tutor adalah pendidik yang berfungsi di lembaga-lembaga non-formal. Fasilitator dapat berasal dari kalangan guru atau masyarakat dengan kualifikasi atau kemampuan mendidik tertentu, bertugas untuk membantu siswa mencapai tujuan belajar mereka. Instruktur, di sisi lain, adalah mereka yang memiliki keahlian khusus di bidang-bidang seperti kesenian, olahraga, atau bela diri, dan berperan dalam mentransfer pengetahuan atau keterampilan di bidang-bidang tersebut.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tenaga kependidikan di dalam sebuah satuan pendidikan adalah individu yang mengabdikan diri dan diangkat untuk mendukung pelaksanaan pendidikan. Mereka memiliki peran penting dalam membantu penyelenggaraan pendidikan dengan menjalankan tugas-tugas sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing, serta berkontribusi pada berbagai program yang disusun oleh kepala sekolah untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Kategori tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan tertentu mencakup berbagai posisi, seperti pengawas sekolah, kepala sekolah, kepala tata usaha (administrasi), wakil kepala sekolah dengan tanggung jawab khusus, pustakawan, laboran, serta penjaga dan anggota kebersihan sekolah. Mereka bekerja sama untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan memastikan bahwa semua aspek operasional sekolah berjalan dengan baik.

Undang-Undang No 20 Tahun 2003, khususnya pada pasal 1 ayat 5 dan 6, mendefinisikan tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, pendidik merujuk pada tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi tertentu, seperti guru, dosen, pamong belajar, dan sejenisnya, yang berperan langsung dalam proses pengajaran dan pendidikan.

3. Definisi Dan Urgensi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

 Manajemen tenaga pendidik dan kependidikan melibatkan serangkaian aktivitas yang harus dilakukan dari saat tenaga pendidik dan kependidikan bergabung dengan organisasi pendidikan hingga mereka meninggalkan posisi tersebut. Proses ini mencakup perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, serta pendidikan dan pelatihan pengembangan, hingga akhirnya pemberhentian. Manajemen merupakan seni yang harus dijalankan dengan keterampilan oleh pimpinan organisasi atau kepala sekolah. Sebagai seni, manajemen berfokus pada manusia sebagai sumber daya yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Oleh karena itu, manajer atau kepala sekolah harus mampu mengenali dan memahami potensi masing-masing anggota untuk menempatkan mereka pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan keahlian mereka. Prinsip utamanya adalah menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.

 Untuk mencapai hasil yang optimal, manajemen tenaga kependidikan (baik guru maupun pegawai) harus diterapkan secara efektif dan efisien oleh kepala sekolah. Kepala sekolah perlu dapat mencari, memposisikan, mengevaluasi, mengarahkan, memotivasi, dan mengembangkan bakat setiap guru dan pegawai. Selain itu, kepala sekolah harus mampu menyelaraskan tujuan individu dengan tujuan organisasi.

B.Tugas Dan Fungsi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

 Pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen pendidik dan kependidikan terdiri dari: (1) perencanaan, (2) perekrutan, (3) penempatan kerja, (4) kompensasi, (5) pembinaan dan pengembangan, (6) mengevaluasi.

1. Perencanaan Manajemen PendidikDan Tenaga Kependidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun