Mohon tunggu...
Chintia Tia
Chintia Tia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby membaca komik dan bermain bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Kelembagaan Politik dalam Perspektif Islam

11 Desember 2023   15:44 Diperbarui: 11 Desember 2023   16:11 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Di dalam Siyanah Maliyah dibicarakan bagimana cara yang harus di ambil untuk mengharmoniskan orang-orang kaya dan orang-orang miskin agar tidak terjadi kesenjangan.

D.Prinsip-prinsip Dasar Kelembagaan Islam

1. Prinsip kedaulatan: Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah milik Allah.

2. Prinsip keadilan: Keadilan dalam hukum menghendaki setiap warga negara sama keduduka Prinsip-prinsip dasar politik Islam didasarkan pada sumber hukum Islam, yaitu nnya di depan hukum.

3. Prinsip musyawarah dan Ijma': Keputusan diambil melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

4. Prinsip persamaan: Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.

5. Prinsip hak dan kewajiban negara dan rakyat: Negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi warga negaranya.

6. Prinsip amar ma'ruf nahi munkar: Negara memiliki tanggung jawab untuk mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran.Prinsip-prinsip dasar politik Islam ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.

E.Kelembagaan Islam

Kelembagaan Islam merupakan suatu sistem organisasi yang mencakup struktur sosial, ekonomi, dan keagamaan dalam masyarakat Muslim. Ini melibatkan lembaga-lembaga seperti masjid, sekolah agama (madrasah), majelis ulama, dan sistem keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kelembagaan Islam berperan penting dalam membentuk dan memelihara identitas serta nilai-nilai keagamaan dalam komunitas Muslim.

Macam macam lembaga islam yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun