menindaklanjuti pemilih yang menerima uang atau barang dan calon perwakilan yang menerapkan praktik politik uang dan serangan fajar, serta dibentuknya sanksi masyarakat terkait dengan hal tersebut.Â
Dengan adanya KOMPILASI, diharapkan seluruh tindakan yang tidak wajar yang dilakukan baik oleh pasangan calon, tim sukses, ataupun perwakilan dari partai tertentu dapat diminimalisir sehingga upaya untuk menciptakan pilkada yang demokratis, transparan dan berintegritas dapat terlaksana.Â
Selain itu, adanya beberapa solusi seperti patroli di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga tempat pemungutan suara, serta kerjasama dari paslon yang melapor apabila menemukan indikasi politik uang dan serangan fajar, dimungkinkan tingkat kesadaran dari masyarakat maupun pihak pemberi "bingkisan" akan terus bertambah.
DAFTAR PUSTAKA
Buehler, M. 2009. Islam and Democracy in Indonesia Insight Turkey. Insight Turkey.11(4):51-63.
Badan Kepegawaian Negara. 2018. Tiga Indikator Sukses Pilkada dan Pemilu. URL: https://www.bkn.go.id/berita/tiga-indikator-sukses-pilkada-dan-pemilu. Diakses tanggal 24 Maret 2022.
Manah, F., H. 2021. Politik Uang dan Solusinya dalam Hukum. URL: https://rumahpemilu.org/politik-uang-dan-solusinya-dalam-hukum/. Diakses tanggal 18 April 2022.
Tou, E. 2020. Waspada Serangan Fajar Menjelang Pilkada 2020. URL: https://mediaindonesia.com/opini/367039/waspada-serangan-fajar-menjelang-pilkada-2020. Diakses tanggal 24 Maret 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H